JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus Bu Suwarti, Kepala BKPSDM Sragen Masih Kaji Solusi Terbaik, Bupati Siap Bayar

Suwarti, guru agama SD asal Sambirejo Sragen yang baru saja pensiun dari PNS namun diminta mengembalikan gaji Rp 160 juta saat menunjukkan ijazah sarjana pendidikan agama Islam dan sertifikat pendidik yang ia miliki. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen menyatakan masih mengkaji dan mempelajari bagaimana solusi terbaik untuk kasus Suwarti, guru agama SDN Jetis 2, Sambirejo yang diminta mengembalikan gaji 2 tahun saat pensiun.

Kepala BKPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati mengatakan saat ini sedang mengkaji dan mempelajari kasus Bu Suwarti.

“Berkaitan dengan masalah Bu Suwarti guru SD, saat ini kita sedang mengkaji mempelajari bagaimana solusi terbaik untuk Ibu Suwarti,” paparnya kepada wartawan Senin (6/6/2022).

Ia mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih detail. Termasuk soal aturan akan dikaji dan dipelajari terlebih dahulu.

“Bagaimana aturannya kami akan kita kaji dulu dan kita lihat dulu. Mohon doa yang terbaik,” tandasnya.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Sementara, Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati menegaskan apa yang dilakukan Pemkab dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Sragen terhadap Suwarti, sudah sesuai ketentuan.

Karenanya ia mengatakan bahwa Bu Suwarti tetap harus membayar pengembalian gaji yang diperintahkan. Jika tidak membayar, maka harus ada donatur yang membayarkan.

“Tetap harus dibayar. Kalau tidak perlu mengembalikan berarti ada yang membayar. Karena tidak mungkin, sudah jelas harus membayar. Kalau beliau Bu Suwarti tidak bayar berarti harus ada donatur yang harus membayarkan,” paparnya kepada wartawan.

Ia berharap jika Bu Suwarti siap berjuang mencari keadilan, maka harus berjuang sama-sama untuk warga Sragen.

Akan tetapi ia meminta agar perjuangan yang dilakukan jangan menyalahi aturan dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

“Makanya nanti setelah BKN datang biar lebih jelas. Karena kronologi dari awal dan sampai dengan akhir dikeluarkan keputusan itu ada jalan. Kalau perhitungan kami itu pengembaliannya sekitar Rp 90an juga nggak ada Rp 100 juta,” tandasnya.

Bupati menambahkan Pemkab tidak dalam posisi akan membela Bu Suwarti atau BKN. Akan tetapi lebih pada bagaimana aturan yang berlaku.

Jika Bu Suwarti tetap tidak sanggup mengembalikan gaji, Bupati menyatakan siap pasang badan untuk mengembalikan. Namun semua akan dilihat setelah ada mediasi dengan BKN.

“Kalau Bu Suwarti setelah mediasi nanti tetap harus mengembalikan dan kalau nggak punya duit, yang mengembalikan nanti bupati,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com