JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Abaikan Peringatan, 8 Lapak PKL Disita Satpol PP Boyolali

Petugas Satpol PP Boyolali tengah melakukan penertiban PKL / Foto: Waskita
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Satpol PP Boyolali kembali melakukan razia atau penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kegiatan yang digelar pada Rabu (13/7/2022) tersebut bertujuan untuk menciptakan kondisi kawasan yang tertib.

Menurut Kepala Satpol PP Boyolali, Sunarno, sasaran penertiban kali ini adalah kawasan seputar patung jagung kompleks Setda Boyolali Terpadu.

Razia kemudian berlanjut di sepanjang Jalan Pandanaran, Boyolali Kota.

“Tim satu persatu mendatangi lapak PKL yang mangkal di tempat tersebut. Sebagian PKL mendapatkan pembinaan secara lisan, namun sebagian lagi mendapatkan pembinaan tertulis,” ujarnya.

Dijelaskan, pembinaan dimaksudkan agar para PKL memenuhi ketentuan yang telah digariskan dalam Perda Kabupaten Boyolali No. 18 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Baca Juga :  Seperti Ini Meriahnya Peringatan Hari Kartini di SMPN 2 Banyudono, Boyolali

“Bagi PKL yang baru pertama kali melanggar aturan, diberikan pembinaan lisan,” ujarnya.

Namun yang sudah diberi pembinaan lisan, lalu tetap melakukan pelanggaran, akan diberi pembinaan secara tertulis.

Bahkan, ada pula delapan lapak PKL yang terpaksa disita. Pemilik bisa mengambil lapak tersebut di kantor Satpol PP dengan membayar denda sebesar Rp 500.000.

“Ada 8 lapak PKL yang disita dan saat mengambil, PKL juga diberikan pembinaan lanjutan,” jelasnya .

Pihaknya mengaku bakal melakukan penertiban secara rutin. Bahkan, razia serupa bakal dilakukan di seluruh wilayah Boyolali, di kawasan kecamatan-kecamatan.

Baca Juga :  Usai  Lebaran, Harga Bumbu Dapur di Pasar Boyolali Masih Tinggi, Namun Harga Sayur Turun

Tujuannya, agar kegiatan para PKL tidak mengganggu warga lainnya.

“Semisal, nekat membuka lapak di trotoar. Padahal sesuai ketentuan, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Ada pula PKL yang mendirikan lapak atas saluran air.”

Penertiban, lanjut dia, tidak dimaksudkan untuk mematikan kegiatan ekonomi masyarakat. Mereka tetap diberi hak untuk mengais rezeki dengan berjualan.

“Hanya saja, keberadaan PKL jangan sampai merugikan masyarakat lainnya. Kalau tertib, semua kan jadi lancar dan tidak ada gesekan kepentingan,” ujarnya. Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com