JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Berkedok Sebagai Polisi, 7 Pria di Surabaya Ini Tega Peras dan Hajar Korbannya, Uang dan Motor Dirampas

Kasus penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan
   

SURABAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Modus tipu-tipu yang satu ini jelas lebih nekat dan sadis, bahkan sampai melakukan kekerasan dengan kedok sebagai polisi.

Dengaan berkedok sebagai polisi (Gadungan), tujuh pria asal Surabaya ini menuduh orang lain sebagai penyalahguna narkoba dan memerasanya hingga puluhan juta.

Wouw!

Namun aksi tipu-tipu itu berhasil diungkap polisi, dan semuanya sudah berhasil diamankan.

Dalam aksinya, mereka mengaku sebagai kanit Jatanras dan petugas BNN untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Sedangkan dua orang korbannya berinisial SN dan RD, yang dimintai uang masing-masing Rp 20 dan 25 juta karena dituduh menyalahgunakan narkoba.

Adapun tujuh tersangka itu di antaranya adalah AY (44) warga Jalan Desa Kemantren, Tulangan, Sidoarjo, MHN (37) warga Desa Wonomlati, Krembung, Sidoarjo, HL (32) warga Perumahan Pasar Wisata, Sidoarjo, dan SP (45) warga Jalan Kedung Klinter, Surabaya.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

Tiga orang tersangka lain, DS, (39) warga Jalan Wonorejo, Surabaya , SBS (52) warga Dusun Banar, Desa Pilang, Wonoayu, Sidoarjo , dan MA (39) Dusun Lempung, Sidoarjo.

Ketujuh tersangka berhasil mengambil uang milik kedua korban sebanyak Rp 1,9 juta, serta merampas sepeda motor salah atau tersangka yang berhasil dijual seharga Rp 14 juta.

“Tujuh tersangka ini kami amankan di lokasi yang berbeda. Mereka mengaku polisi BNN untuk menakuti korban, dan sempat melakukan pemukulan terhadap korban,” kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, Kamis (7/7/2022).

Kejadian itu bermula ketika ketujuh tersangka memiliki rencana untuk melakukan pemerasan dan pencurian.

Dari ide salah satu tersangka, mereka akan mengaku sebagai anggota BNN dan polisi.

Mereka kemudian mengemudikan mobil Daihatsu Sigra menuju ke Jalan Kendalsari, Surabaya.

Mereka melihat kedua korban barada di warkop sedang bermain handphone (HP).

Kemudian tersangka mendatangi mereka dan langsung memegang leher korban dan dibawa masuk ke dalam mobil.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

Selanjutnya, kedua korban diintimidasi dan dituduh menggunakan narkoba. Korban ketakutan dan diminta uang Rp 20 juta dan Rp 25 juta.

Keduanya mengaku tidak punya uang hingga dipukuli di dalam mobil.

“Tersangka RK juga mengaku sebagai Kanit Jatanras,” katanya.

Setelah itu, sepeda motor korban SN diambil paksa oleh AY dan diserahkan ke HL untuk dijual ke MA.

Selanjutnya tersangka lain mengambil uang SN senilai Rp 950.000 dan mengambil uang di ATM RD sebanyak Rp 1 juta.

“Kemudian mereka membagi di warkop Desa Lebo, Sidoarjo, sementara korban ditelantarkan di jalan,” tandasnya.

Sementara itu, RK mengaku baru sekali ini beraksi bersama temannya. Itu dilakukan untuk mendapat keuntungan lantaran pekerjaannya yang masih serabutan.

“Butuh uang. Ngaku kanit Jatanras biar mereka (korban) takut,” singkat tersangka.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com