JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bharada E Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan. Kadiv Humas Sebut Brigadir J Juga Tersangka Pelecehan Istri Sambo

Irjen Pol Ferdy Sambo, sang istri, Brigadir J dan Bharada E (kanan). Foto kolase/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Selain menetapkan Bharada E sebagai tersangka, Polri ternyata juga menetapkan almarhum Brigadir Josua atau Brigadir J sebagai tersangka dalam kasus tragedi berdarah di kediaman Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, Jumat (8/7/2022).

Brigadir J ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melecehkan Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, yang sedang berada di kamar pribadi.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Minggu (24/7/2022) mengatakan posisi Brigadir J telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan serta pengancaman.

Sedangkan Bharada E telah ditahan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka pembunuhan.

“Nanti penyidik berkoordinasi. Bharada E sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Pak Kapolri meminta clear, pembuktian secara ilmiah. Tidak ada celah sekecil apa pun yang bisa membalikkan fakta. Kami rapat tiap hari sampai jam 2, 3 dini hari,” ujar Dedi.

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

Dedi menjelaskan Brigadir J ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melecehkan Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, yang sedang berada di kamar pribadi.

Tindakan Brigadir J itu membuat istri Sambo berteriak. Lalu Bharada E mendatangi asal suara teriakan tersebut.

Dua ajudan Ferdy Sambo tersebut terlibat baku tembak, namun Brigadir J bernasib malang, tewas terkena tembakan Bharada E.

Berdasarkan keterangan sebelumnya dari Kapolres Jakarta Selatan nonaktif Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, Brigadir J mendapat tujuh luka tembak dan salah satu peluru bersarang di dada.

Dedi mengatakan, kasus ini ada dua laporan dengan tipe berbeda, yaitu A (oleh polisi) dan B (untuk kasus pelecehan).

Baca Juga :  Pengamat Sebut, Jokowi ke Medan untuk Bantu Menantunya Bobby yang Akan Maju Pilgub 2024

Pada kasus B itu yang melaporkan adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“Kedua kasus yang awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan itu kini ditarik ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Menurut Dedi, penarikan tersebut karena sumber daya manusia dari Polda Metro Jaya lebih berpengalaman. Kelengkapan sarana dan prasarana juga dianggap lebih mendukung daripada Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J melaporkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pada Senin (18/7/2022).

Koordinator kuasa hukum keluarga, Kamarudin Simanjuntak, mengatakan ada sejumlah luka janggal yang ditengarai dari penyiksaan terhadap Brigadir J.

Dedi menjelaskan soal penanganan kasus oleh Bareskrim, laporan yang berbeda terkait kasus ini memang dalam satu rangkaian.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com