JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polda Metro Jaya membongkar jaringan mafia tanah yang selama ini bermain memanipulasi data tanah.
Sebanyak 30 orang sudah diringkus dan ditetapkan menjadi tersangka. Ironisnya dari 30 orang itu, 13 orang diantaranya diketahui justru merupakan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ada 30 tersangka yang saat ini kami tetapkan, diantaranya sebagian besar telah adalah ditahan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan dilansir Humas Polri, Senin (18/7/2022).
Kombes Hengki menguraikan dari 13 orang pegawai BPN yang ditetapkan sebagai tersangka, 6 orang merupakan pegawai tidak tetap (PTT).
Kemudian 7 orang sisanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Yang meliputi 13 orang pegawai BPN, yang terdiri atas 6 pegawai tidak tetap, dan 7 ASN,” ungkapnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com