JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jadi Otak Pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Masyarakat. Skenarionya Bohongi Satu Republik

Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah skenario rekayasa pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terbongkar, Irjen Ferdy Sambo meminta maaf kepada masyarakat.

Hal itu terungkap saat Sambo diperiksa oleh tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Mako Brimob Depok, Jumat (12/8/2022).

Selain mengakui menjadi aktor utama pembunuhan Brigadir J, Sambo juga sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kejadian dan perbuatannya itu.

Pernyataan tersebut diungkap Ferdy Sambo saat diperiksa oleh Komnas HAM di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sore tadi.

“Kami memeriksa ada satu ruang khusus. Dia mengakui sebagai aktor utama dari peristiwa ini,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dilansir Tempo.co, Jumat (12/8/2022).

Ahmad juga menyampaikan Ferdy Sambo mengakui memang sejak awal merekayasa dan mendistorsi informasi agar peristiwa pembunuhan Brigadir J kasus tembak-menembak.

Baca Juga :  Ide Presidential Club, Dahnil Anzar Yakin Prabowo Mampu Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

“Beliau tadi mengakui itu adalah rancangan dia sendiri dan bersalah dalam tindakan itu,” ujarnya.

Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada Komnas HAM dan masyarakat atas tindakannya termasuk rekayasa untuk menutupi pembunuhan ajudannya.

Komnas HAM tiba di Mako Brimob pukul 15.30 WIB untuk memeriksa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo.

Namun, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara mengatakan mereka batal memeriksa Bharada E di Mako Brimob.

Beka yang ikut dalam pemeriksaan Irjen Sambo mengatakan Bharada E saat ini masih dalam proses pengajuan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca Juga :  Drama Musikal Meriahkan HUT Ke-278 Sragen

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.

Pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuat, supir Ferdy Sambo.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com