Beranda Daerah Diingatkan Agar Tak Lagi Nonton Film Porno, Pria Sidoarjo Ini Emosi dan...

Diingatkan Agar Tak Lagi Nonton Film Porno, Pria Sidoarjo Ini Emosi dan Bakar Anak Isterinya

ilustrasi kebakaran (pixabay)
ilustrasi kebakaran (pixabay)

SIDOARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gegara diingatkan isterinya karena kecanduan nonton film porno, pria wara Sidoarjo ini emosi, dan ujung-ujunny tega membakar istri dan anaknya yang masih berusia tujuh tahun.

Pelaku yang berinisial MT (30) tersebut tinggal di Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Sementara dua korban mengalami luka bakar dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara MT harus meringkuk di penjara setelah ditangkap polisi, Rabu (14/9/2022).

Peristiwa pembakaran itu terjadi pada hari Minggu kemarin. Berawal dari cekcok mulut, MT tega menyiram bensin ke anak dan istrinya, kemudian membakarnya.

Saat itu, sang istri sedang memandikan anaknya di kamar mandi. Entah bagaimana, kemudian terjadi cekcok mulut dengan pelaku.

Korban yang sedang terbakar sempat berteriak minta tolong. Tapi warga tidak ada yang berani menolong. Ternyata, pelaku sendiri yang menolong istri dan anaknya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Internasional. Amankan 207 Kilogram Sabu dan 90.000 Pil Ekstasi

Pelaku kemudian membopong kedua korban dan dibawa ke klinik agar mendapat penanganan medis. Keduanya menderita luka bakar di bagian kaki.

Seusai peristiwa itu, keluarga korban melapor ke polisi. Ketika petugas mencarinya, ternyata pelaku sudah kabur.

“Petugas berhasil menangkap pelaku saat di kawasan Taman. Dia kemudian digelandang ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Kepada polisi, pelaku mengaku marah karena cekcok dengan istrinya. Penyebabnya sepele, dia kesal karena sering diingatkan terkait kebiasaannya nonton film porno.

“Gara-gara kecanduan film porno, saya emosi saat itu,” ucap MT di sela menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo.

Diakuinya, usai melakukan pembakaran itu, tersangka sempat melarikan diri usai mengantar istri dan anaknya ke rumah sakit.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Internasional. Amankan 207 Kilogram Sabu dan 90.000 Pil Ekstasi

Setelah tertangkap, dia sekarang harus meringkuk di dalam penjara. Dia dijerat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara karena melanggar pasal 80 UU 35 KUHP.

www.tribunnews.com