JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Hanya Sebulan, 1.417 Warga Sukoharjo Dapat Surat Tilang ETLE. Awas, 7 Hari Tak Dibayar Langsung Diblokir!

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan saat memantau kamera CCTV ETLE. Foto/Wardoyo
   

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 1.417 warga di Sukoharjo menerima surat tilang melalui Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Ribuan warga itu terkena tilang ETLE hanya selama kurun satu bulan Agustus 2022 saja.

Ribuan surat konfirmasi tilang pelanggaran itu sudah dikirim kepada pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar peraturan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyampaikan bahwa pengawasan tilang di jalan raya semakin canggih.

Menurutnya pelanggaran itu bisa diketahui melalui CCTV salah satunya melalui ETLE.

“Selama bulan Agustus 2022 ini sudah ribuan surat konfirmasi yang sudah kami kirimkan kepada para pelanggar. Kami bekerja sama dengan vendor aplikasi GO SIGAP untuk pengiriman melalui kurir surat tilang kepada pemilik kendaraan yang melanggar. Di mana dalam surat tilang tersebut berisi empat gambar pelanggaran, yaitu gambar secara umum, khusus, sudut pandang dan objek pelanggaran,” papar AKBP Wahyu kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (1/9/2022).

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Selain berisi pelanggaran, tercantum pula pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang.

“Jadi prosesnya itu maksimal empat hari dari proses penyelesaian sudah harus sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar,” ungkap Kapolres.

Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui Scan QR atau mengakses website http://etle-korlantas.info/id/ dan pelanggar diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan konfirmasi.

Melalui metode konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar.

Termasuk bila kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama.

Setelah itu, pelanggar akan diberikan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual untuk membayar tilang di bank.

Selanjutnya, pelanggar diberikan waktu selama tujuh hari lagi untuk membayar denda tilang. Jika tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Selain pembayaran melalui bank, pelanggar juga bisa mengikuti proses sidang di pengadilan.

“Selain itu, kendaraan yang berasal dari luar Sukoharjo pun juga diberlakukan sistem ETLE. Plat kendaraan di luar Sukoharjo kita sudah bersurat ke Korlantas untuk dilakukan integrasi penanganan. Jadi ada tanggung jawab di masing-masing wilayah untuk membantu kami menangani pelanggaran lalu lintas tersebut,” jelas AKBP Wahyu.

“Harapannya, dengan adanya pemberlakuan ETLE ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas sehingga pelanggaran lalu lintas semakin berkurang dan terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” tutup Kapolres.

Untuk diketahui, pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Sukoharjo selama tahun 2022 (Januari-Agustus) sebanyak 12.668.

Dimana jumlah pelanggaran terbanyak yaitu tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, serta melawan arus lalu lintas. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com