JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Fakta Baru Kasus Siswi SD Dicabuli di Kamar Mandi Sekolah, Polres Sragen: Suka Sama Suka, Visum Negatif!

AKP Ari Pujiantoro. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus laporan dugaan asusila, FA (12) siswi SD di salah satu desa di Kecamatan Karangmalang yang diduga dilakukan oleh pria tetangganya berinisial KW (30), menguak fakta baru.

Polres Sragen mengungkap hasil pemeriksaan dan visum terhadap siswi kelas VI SD tersebut. Ternyata hasil visum negatif alias tidak menunjukkan kerusakan pada alat vital korban.

Selain itu, fakta mengejutkan lainnya antara korban dan terduga pelaku diduga kuat memang sudah memiliki hubungan perasaan layaknya orang dewasa.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas AKP Ari Pujiantoro, Kamis (6/10/2022).

“Dari hasil visum dokter, menunjukkan masih negatif. Artinya tindakan mengarah kuat bukan pemerkosaan melainkan pencabulan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM di Mapolres.

Ia menguraikan dari hasil pemeriksaan juga mendapati adanya indikasi antara korban dan terduga pelaku memiliki hubungan asmara.

Sehingga disinyalir perbuatan asusila itu dilakukan bukan atas paksaan melainkan ada unsur suka sama suka. Hal itu diperkuat dari bukti adanya percakapan antara korban dan pelaku sebelum kejadian.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Dari jejak digital di HP, menunjukkan adanya percakapan intens antara korban dan pelaku melalui WhatsApp (WA) yang mengarah pada adanya hubungan suka sama suka.

“Jadi bocahe (korban) ini ternyata juga ada rasa seneng. Meskipun secara fakta usianya baru 12 tahun tapi badannya memang sudah agak besar. Hubungannya memang sama-sama suka. Bahkan dari keterangan yang kami dapat, hubungan seperti itu sudah dilakukan tiga kali. Sebelum kejadian, memang ada hubungan intens dengan korban dengan terduga pelaku lewat WA dan korban juga aktif chat. Jadi bukan dia dipaksa, tapi karena memang ada hubungan dan mau,” urainya.

Ari menyebut percakapan via WA itu nantinya akan dijadikan sebagai alat bukti penyidik mengusut tuntas kasus ini.

Saat ini penanganan kasus itu masih terus berjalan dengan tahapan masih proses penyelidikan.

Mengingat hasil visum negatif, penyidik masih membutuhkan alat bukti tambahan guna menaikkan status ke penyidikan.

“Karena dari hasil visum dokter masih negatif, berarti butuh alat bukti lainnya karena untuk dinaikkan ke penyidikan minimal dibutuhkan 2 alat bukti. Rencana minggu depan akan dilakukan gelar perkara, apakah dari calon tersangka bisa dinaikan ke tingkat sidik atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga :  Mantap, Persatuan Perangkat Desa Kalijambe (PRADESKAKA) Sragen Menggelar Acara Halal Bihalal dan Bakti Sosial di Balai Desa Jetiskarangpung

Ditambahkan kondisi korban juga baik-baik saja dan tidak mengalami trauma. Menurut keterangan penyidik, korban masih biasa dan tetap masuk sekolah.

“Biasa-biasa saja. Karena pada saat itu korban memang ada perasaan suka, jadi nggak ada trauma. Itu mungkin didramatisir saja,” imbuhnya.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama sebelumnya memastikan penyidik sudah bergerak menindaklanjuti laporan dugaan asusila tersebut.

Ia juga memastikan dari keterangan penyidik saat memeriksa korban, peristiwa itu hanya semacam pencabulan dan belum sampai terjadi persetubuhan apalagi pemerkosaan.

“Korban sudah kita periksa. Dari keterangan penyidik, tidak sampai masuk (persetubuhan). Hanya semacam pencabulan,” papar Kapolres kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (5/10/2022).

Saat ini, penyidik unit PPA Reskrim masih terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan untuk mengusut tuntas kasus itu.

Kapolres menyebut tim juga masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada pelaku.

“Kita kumpulkan bukti-bukti lagi untuk mengarah ke pelaku,” urainya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com