JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Upah Minimum Bakal Diumumkan Akhir November, Menaker Minta Aspirasi Buruh Diperhatikan

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah / Instagram
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Besaran upah minimum tahun 2023 bakal diumumkan oleh pemerintah sekitar akhir November 2022 nanti.

Terkait dengan hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar aspirasi buruh diperhatikan.

Ida mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam proses finalisasi pandangan dan aspirasi dari pihak buruh terkait pengupahan untuk 2023.

“UMP dalam proses saya sudah minta Ibu Dirjen [Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan] untuk mendengarkan aspirasi para buruh, sekarang dalam proses finalisasi pandangan dan aspirasi tersebut,” jelas Menaker Ida di JCC, Jakarta, Minggu (30/10/2022).

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Sementara saat ditanya kemungkinan kenaikan upah, Ida menyebutkan akan ada kenaikan beberapa persen untuk upah minimum pada tahun depan.

Para buruh/pekerja sebelumnya menuntut upah 2023 naik sebesar 13 persen dengan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun mendatang.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Wuhadji menyampaikan besaran inflasi tentu akan menjadi pertimbangan besaran upah minimum 2023.

“Jadi kenaikan itu sebetulnya konsekuensi dari inflasi atau pertumbuhan ekonomi, itu yang perlu diketahui bersama, kalau kita berbicara regulasi, itu kita menetapkan, jadi bukan menaikan. Kalau toh akan naik, itu karena ada inflasi atau pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Saat ini pun pihaknya masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait inflasi, paling akhir diterima pada 7 November 2022.

“Mudah-mudahan sebelum tanggal 7, data sudah kami terima. Esok harinya biasanya kami sudah melakukan formulasi dari data yang masuk dari BPS,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, pada 2021, formulasi upah minimum 2022 menggunakan Peraturan Pemerintah No. 36/2022, dengan kenaikan  sebesar 1,09 persen dari tahun sebelumnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com