JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Upah Minimum Bakal Diumumkan Akhir November, Menaker Minta Aspirasi Buruh Diperhatikan

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah / Instagram
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Besaran upah minimum tahun 2023 bakal diumumkan oleh pemerintah sekitar akhir November 2022 nanti.

Terkait dengan hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar aspirasi buruh diperhatikan.

Ida mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam proses finalisasi pandangan dan aspirasi dari pihak buruh terkait pengupahan untuk 2023.

โ€œUMP dalam proses saya sudah minta Ibu Dirjen [Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan] untuk mendengarkan aspirasi para buruh, sekarang dalam proses finalisasi pandangan dan aspirasi tersebut,โ€ jelas Menaker Ida di JCC, Jakarta, Minggu (30/10/2022).

Sementara saat ditanya kemungkinan kenaikan upah, Ida menyebutkan akan ada kenaikan beberapa persen untuk upah minimum pada tahun depan.

Para buruh/pekerja sebelumnya menuntut upah 2023 naik sebesar 13 persen dengan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun mendatang.

Baca Juga :  Ikut Rame-rame Menambang Pasir Laut, ย Yusril Ihza Mahendra: Singapura Membutuhkan untuk Reklamasi

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Wuhadji menyampaikan besaran inflasi tentu akan menjadi pertimbangan besaran upah minimum 2023.

โ€œJadi kenaikan itu sebetulnya konsekuensi dari inflasi atau pertumbuhan ekonomi, itu yang perlu diketahui bersama, kalau kita berbicara regulasi, itu kita menetapkan, jadi bukan menaikan. Kalau toh akan naik, itu karena ada inflasi atau pertumbuhan ekonomi,โ€ ujarnya.

Saat ini pun pihaknya masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait inflasi, paling akhir diterima pada 7 November 2022.

โ€œMudah-mudahan sebelum tanggal 7, data sudah kami terima. Esok harinya biasanya kami sudah melakukan formulasi dari data yang masuk dari BPS,โ€ tutupnya.

Baca Juga :  21 Ketua Kadin Provinsi Klaim Namanya Dicatut untuk Menggolkan Munaslub, 5 Lapor Polisi

Sebagaimana diketahui, pada 2021, formulasi upah minimum 2022 menggunakan Peraturan Pemerintah No. 36/2022, dengan kenaikanย  sebesar 1,09 persen dari tahun sebelumnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com