JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Satu dari 8 Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Tewas Kecelakaan, Polisi Pastikan Pengusutan Jalan Terus

Founder Net89, Reza Paten, yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya tetap jalan terus meski salah satu dari 8 tersangka meninggal akibat kecelakaan lalu lintas / Tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Salah satu tersangka kasus Robot Trading, Hanny Suteja dikabarkan tewas dalam insiden kecelakaan lalu lintas di tol Solo-Semarang.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan pengusutan secara hukum atas kasus  robot tradin Ne 89 tetap berjalan sesuai rencana.

Sebagaimana diketahui, Hanny merupakan salah satu dari delapan orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus penipuan robot trading Net89.

Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara membenarkan bahwa HS mengalami insiden kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tersangka penipuan robot trading tersebut.

“Bahwa untuk tersangka HS benar telah meninggal dunia pada hari Minggu 30 Oktober 2022, karena kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol Solo-Semarang,” kata Chandra kepada wartawan, Senin (14/11/2022).

Baca Juga :  Megawati Ajukan Diri sebagai  Amicus Curiae Dalam Sengketa Pilpres ke MK, Ini Artinya

Dilansir dari Tribunnews.com, HS meninggal dunia setelah dilarikan ke RSUD Pandan Arang Boyolali, namun kondisinya tidak lagi dapat tertolong.

Dilihat dari surat keterangan yang dikeluarkan pihak rumah sakit menunjukkan bahwa HS meninggal pada 30/10/2022.

“Dinyatakan meninggal dunia tanggal 30 Oktober 2022 pukul 01.00 WIB, sesuai surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh RSUD Pandan Arang Boyolali,” jelasnya.

Sebagai informasi, belakangan ini kasus penipuan robot trading Net89 mencuat hingga beberapa nama publik figur seperti Atta Halilintar terseret dalam kasus tersebut.

Namun hingga kini tersangka kasus penipuan robot trading itu belum juga ditahan.

Bareskrim Polri menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka.

Selain Reza, ia juga ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan 8 orang lainnya.

Baca Juga :  Pemindahan ASN ke IKN Dimulai September 2024, Yang Sudah Menikah Boleh Bawa Keluarganya

Para tersangka yakni AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, LSH selaku direktur, dan ESI selaku anggota dan operator. Lalu, LS, AL, HS, FI, dan D yang seluruhnya merupakan sub operator robot trading Net89

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian juga dijerat dengan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan. Firman Fajar W

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com