BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Boyolali menggulirkan Rancangan Perda (Ranperda) Kawasan tanpa rokok (KTR).
Diharapkan, Ranperda tersebut bisa disahkan DPRD setempat pada akhir tahun ini.
“Saat ini masih tahap pembahasan dan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya sosialisasi kepada para petani tembakau” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali, Puji Astuti pada Senin (29/11/2022).
Sesuai perda tersebut, nantinya ada tempat -tempat yang wajib menjadi kawasan bebas rokok.
Yakni, pos pelayanan kesehatan (Yankes), tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain dan tempat lain yang ditetapkan.
Yang diatur tersebut, lanjut Puji, sebenarnya adalah tempat-tempat yang sudah biasanya diatur dulu. Dan KTR ini memang tidak disediakan tempat merokok.
“Kalau dulu ada kawasan tanpa rokok, tapi masih disediakan bilik khusus untuk merokok. Namun, sekarang tidak ada lagi bilik semacam itu.”
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com