JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Ketua Komisi A DPRD Jateng Siap Carikan Solusi Warga Terdampak Tol Semarang-Demak yang Belum Terima Ganti Rugi “Tanah Musnah”

Mohammad Saleh, Ketua Komisi A DPRD Jateng. Foto : DPRD
   

 

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh siap menerima aduan, memediasi dan mengadvokasi warga yang terkena dampak pembangunan proyek Tol Semarang-Demak yang belum menerima uang ganti rugi (UGR).

“Kami dari Komisi A DPRD Jateng siap untuk menerima pengaduan warga terdampak tol yang belum menerima uang ganti rugi terkait dengan ‘tanah musnah’,” katanya, Kamis (8/12/2022).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kota Semarang menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Semrang-Demak di Kota Semarang.

Dikatakan Saleh, sebagai wakil rakyat, pihaknya berjanji untuk membantu mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi warga. Ia juga berkomitmen Proyek Tol Semarang-Demak yang sekaligus berfungsi sebagai pengendalian banjir rob, dengan adanya fungsi kolam retensi dan tanggul laut tetap diwujudkan.

“Kita cari solusi yang win-win solution. Aspirasi warga harus diperjuangkan, tapi proyek strategis nasional juga harus tertap diwujudkan,” katanya.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

Dia yakin dengan duduk bersama akan diperoleh titik temu sebagai langkah penyelesaian dari permasalahan  dampak proyek tersebut. Saleh mengingatkan masing-masing pihak harus memahami keterbatasan yang ada di pihak lain.

Menurutnta, sulit mencapai titik temu kalau ada yang bersikap memikirkan kepentingannya saja. Ia menyarankan agar masing-masing pihak harus saling mengerti dan memahami.

Permasalahan ‘Tanah Musnah’ muncul terkait adanya warga yang memiliki bukti kepemilikan namun tidak bisa mendapatkan ganti rugi karena tanah miliknya dalam posisi terendam air laut. Mengacu Permen ATR BPN, ada pencabutan hak prioritas pemilik tanah yang dinyatakan musnah untuk mengupayakan kembalinya hak dengan melakukan rekronstruksi atau reklamasi tanah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 Permen ATR BPN No 17/2021.

Sebagaimana diketahui, setidaknya ada dua kecamatan yang lahannya terancam ditetapkan sebagai tanah musnah, yakni Kecamatan Genuk yang meliputi Kelurahan Terboyo Kulon, Terboyo Wetan dan Trimulyo.

Serta Kecamatan Sayung yang meliputi Desa Purwosari, Bedono dan Sriwulan. Warga yang miliknya ditetapkan sebagai tanah musnah tidak dapat memperoleh ganti rugi, namuan hanya mendapat uang tali asih atau kerohiman.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

Konsep kerohiman dan pencabutan hak secara sepihak dengan menyatakan tanah musnah sebagaimana penerapan Permen ATR BPN 17/2021 merupakan norma baru dan berbeda dengan yang diatur dalam UU 2/2012 dan UU Ciptaker. Penetapan itulah yang ditolak oleh warga yang pemilikannya ditetapkan sebagai tanah musnah.

Kini mereka mencoba melakukan upaya hukum dan politik untuk memperjuangkan haknya. Kondisi ini membuat pembangunan ruas tol Kaligawe-Sayung mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Di sisi lain, masyarakat sudah berharap proyek tersebut segera tuntas supaya kemacetan di Kaligawe-Sayung dan banjir rob bisa segera tertangani.

“Pada prinsipnya kami siap memfasilitasi, menjadi mediator untuk mencari solusi terbaik dalam permasalahan ini. Kami berharap semuanya bisa terselesaikan, dan proyek pembangunan bisa memberi manfaat kepada pengguna dan masyarakat yang terdampak secara adil dan proporsional,” katanya. (ASA)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com