JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

UMK Sragen 2023, Naik Rp 130.139 Tapi Tetap Terendah Kedua di Soloraya. Berikut Daftar Lengkap UMK Soloraya!

Ilustrasi uang

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Sragen tahun 2023 akhirnya resmi ditetapkan sebesar Rp 1.969.569,-.

UMK tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 130.139,44 dibanding UMK tahun lalu.

Namun UMK Sragen tahun 2023 menempati urutan terendah Ketiga dari 35 kabupaten kota yang ada di Jawa Tengah.

Sragen menjadi satu dari 3 kabupaten yang UMK-nya masih di bawah Rp 2 juta.
Tiga daerah dengan UMK terendah di bawah Rp 2 juta itu masing-masing Banjarnegara, Sragen dan Wonogiri.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Melanda Pabrik Mebel PT Nuansa Kayu Bekas di Sambirejo Kalijambe Sragen, Diduga Gara-Gara Ini

UMK Sragen juga tercatat berada di posisi terendah kedua di eks Karesidenan Surakarta. Dari 7 kabupaten kota di Soloraya, Sragen menempati posisi keenam atau terendah kedua.

Posisi UMK Sragen hanya berada di atas Wonogiri yang sebesar Rp 1.968.448,32 atau hanya berselisih Rp 1.121 saja. Sementara jawara UMK di Soloraya masih ditempati Karanganyar dengan Rp 2.207.483,64.

Baca Juga :  Begini Reaksi Tatag Prabawanto Mantan Sekda Sragen Saat Didatangi Bupati Yuni Di Momen Hari Jadi Sragen Ke 277

Penetapan UMK itu diputuskan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Ganjar Pranowo, pada Rabu (7/12/2022).

Dari SK Gubernur itu mencatat, UMK tertinggi di Jateng diduduki Kota Semarang sebesar Rp 3.060.348,78.

Sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara yang tercatat sebesar Rp1.958.169,69.

Ganjar mengatakan Penetapan UMK ini mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com