JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Peras Pelaku Rudapaksa di Brebes Hingga Puluhan Juta, Sejmlah LSM dan 3 Oknum Wartawan Diringkus Polisi

Ilustrasi borgol / tribunnews
ย ย ย 

BREBES, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Sejumlah LSM dan tiga oknum wartawan diduga melakukan pemerasan terhadap pelaku kasus rudapaksa di Brebes, Jawa Tengah, hingga puluhan juta rupiah.

Kini, tujuh orang pelaku pemerasan tersebut sudah diamankan oleh Polisi Polres Brebes dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari tujuh orang anggota LSM yang diamankan tersebut, tiga orang di antaranya merupakan oknum wartawan.

Tujuh orang tersebut ditangkap karena memeras keluarga pelaku rudapaksa hingga mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Hal tersebut dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Brebes, AKP I Dewa Gede Ditya Khrisnanda.

Untuk diketahui, oknum LSM yang diamankan adalah:

– Edi Sucipto (36) dari LSM BPPI

– Wardi Supardi (40) dari LSM GMBI

– Andy Sugiyanto (42) dari Yayasan Buser Indonesia.

Sementara itu, tiga oknum wartawan yang ditangkap adalah:

Baca Juga :  Kabur Usai Tusuk Saudara Hingga Tewas, Pria Mabuk Asal Cimahi Ini Dibekuk Polisi Saat Sembunyi di Bedeng Pos Ronda

– Tashadi (43) Selektif News

– Abdul Mutholib (42) Tipikor Investigasi

– Udin Zen (38) Metro7news

 

Sedangkan satu tersangka lainnya mengaku sebagai tukang ojek, yakni Bambang Jatmiko (35).

“Jadi pasca kejadian pemerkosaan, kasus tersebut dimanfaatkan oleh oknum LSM dan oknum media sebanyak tujuh orang,” kata AKP Dewa kepada wartawan di Polres Brebes, Sabtu (21/1/2023).

Dewa juga menjelaskan modus yang dipakai para pelaku. Modusnya yakni dengan meminta surat kuasa kepada keluarga korban.

Surat tersebut digunakan untuk memeras dan menakut-nakuti orang tua pelaku.

Diketahui, kejadian pemerasan terjadi setelah kasus pemerkosaan gadis 15 tahun muncul.

Para pelaku tersebut pun meminta para keluarga korban (pelaku rudapaksa-red) untuk menyetorkan Rp 200 juta sebagai uang damai dan agar tidak dilaporkan ke kepolisian.

Baca Juga :  Dua Hari Menghilang, Ternyata Pria Warga Wonosobo Ini Meninggal di Toilet Rumah Makan

Namun, para keluarga hanya menyanggupi Rp 62 juta.

“Awalnya para tersangka meminta Rp 200 juta, tetapi kesanggupan pihak keluarga pelaku hanya Rp 62 juta.”

“Kemudian uang tersebut diserahkan kurang lebih Rp 30 juta kepada keluarga korban,” jelasnya.

Selain menangkap tujuh orang pelaku, pihak kepolisian juga memburu dua orang lainnya yang diduga ikut dalam kasus pemerasan tersebut.

“Kami masih melakukan pengejaran. Kami juga sudah menerbitkan surat DPO dan saat ini tim Resmob Satreskrim Polres Brebes sedang melakukan pengejaran di lapangan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, telah terjadi kasus rudapaksa terhadap gadis 15 oleh enam pemuda.

Kejadian tersebut viral setelah tersiar kabar ada pihak LSM yang mendamaikan keluarga pelaku rudapaksa dan korban.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com