JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Anggota KPU yang menjadi teradu dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yakni meloloskan partai tertentu sebagai peserta Pemilu 2024, dipastikan bakal mematuhi panggilan sidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari.
Sebagaimana diketahui, DKPP akan menggelar sidang perdana perkara pelanggaran kode etik terkait dugaan kecurangan KPU itu pada Rabu (8/2/2023) pukul 10.00 WIB.
Hasyim mengatakan, anggotanya yang menjadi teradu sudah mendapat surat panggilan sidang dari DKPP. Mereka juga sudah memahami pokok-pokok aduan yang dibuat oleh pihak pengadu.
“Teman-teman yang namanya tersebut atau teradu sudah menyiapkan segala sesuatunya (untuk sidang). Insya Allah nanti pada tanggal yang ditentukan, teradu akan hadir,” kata Hasyim kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Seperti dilansir dari Republika, Jack mengadukan Komisioner KPU RI Idham Holik dan sembilan komisioner KPU daerah atas dugaan melakukan intimidasi terhadap anggota KPU daerah agar mau memanipulasi data partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Manipulasi data itu diduga untuk meloloskan partai tertentu sebagai peserta pemilu. Jack membuat pengaduan lewat tim kuasa hukumnya pada 21 Desember 2022. Pengaduan tersebut turut didampingi Koalisi Kawal Pemilu Bersih.
Koalisi sipil meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Komisioner KPU yang terbukti terlibat dalam praktik dugaan kecurangan ini.
Baik pengadu, kuasa hukumnya, koalisi sipil, maupun DKPP belum mengungkapkan bentuk intimidasi yang terjadi. Novida Rahmawati
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com