JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Viral Video Gus Nur Mengaku Didzalimi Saat Ditahan Polisi, Bagaimana Fakta Sebenarnya?

Sugik Nur Raharja (49) atau yang dikenal dengan panggilan Gus Nur saat ditahan polisi. Istimewa

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Sugik Nur Raharja (49) atau yang dikenal dengan panggilan Gus Nur, kembali membuat pernyataan kontroversial. Sebuah video yang diuplod di Snack Video akun aldaahmad yang berisi pernyataan Gus Nur viral.

Dalam video itu Gus Nur, mengaku dirinya didzalimi saat dilakukan penahanan oleh Polri termasuk saat menjalani penahanan di rutan Polda Jateng.

Disinyalir, pernyataan Gus Nur itu disampaikan setelah menjalani persidangan sebagai tersangka pencemaran nama baik (tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi) pada tanggal 31 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Surakarta.

Dalam video itu Sugik Nur mengaku didzalimi karena saat ditahan di rutan Polda Jateng dirinya selama 12 hari tidak dapat menelepon anak istri. Dia juga mengaku sempat dipindahkan ke sel tahanan yang sempit sehingga tidak bisa selonjor.

Baca Juga :  Mantan Anggota DPRD dari PDIP Kini Pimpin Golkar Kabupaten Semarang. Biena Siap Menangkan Golkar Pada Pemilu 2024

“Bersama tahanan narkoba 9 orang. (Mereka) gak mengerti bab wudhu, bab thaharah (bersuci). Kamar mandinya pesing. Dzalim gak itu,” kata warga Pakis Kabupaten Malang Jawa Timur itu.

Mengaku tak kuat, Sugik mengungkap meminta dipindah ke sel lain karena tak tahan bau pesing dan agar bisa leluasa sholat berjamaah.

“Saya kemudian dipindah ke kamar yang tidak dikunci, tapi bayar saya ! Bayar Rp 100 ribu tiap hari ke kepala kamar bukan petugas (polisi) nya. Gak tahu uangnya lari kemana. Bayar saya, untuk supaya bisa sholat. Dzalim gak itu,” katanya.

Setelah dipindah ke sel baru, Sugik Nur mengaku bisa sholat dan sering ditunjuk menjadi khatib.

“Masak khatib dijadikan tersangka penistaan agama,” ujarnya

Baca Juga :  Peduli Kesehatan, Relawan Sedulur Saklawase Gelar Senam Sehat

Terkait pernyataan Sugik Nur itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan apa yang disampaikan tersebut jauh dari kenyataan dan menyudutkan pihak kepolisian.

Ditegaskannya, Sugik Nur selama ditahan di rutan Polda Jateng mendapat perlakuan dan hak yang sama dengan tahanan lain termasuk dalam urusan ibadah.

“Itu cuma mengada-ada. Sudah dilakukan kroscek termasuk pemeriksaan cctv terkait saudara Sugik Nur Raharja selama ditahan di rutan Polda Jateng. Sama sekali dia tidak dipersulit termasuk urusan ibadah . Perlakuannya sesuai SOP, sama dengan tahanan lain,” kata Kabidhumas, Jumat (3/2/2023).

“Termasuk klaim adanya pungli itu tidak ada, berdasar hasil investigasi ke petugas dan sesama rekan tahanan,” tambahnya

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com