JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Batas Usia Capres Cawapres Disoal,  PSI Ajukan Gugatan Uji Materi di MK

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Diisi sebagian besar oleh anak-anak muda,
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan uji materi tersebut  menyangkut persyaratan batas usia capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) Francine Widjojo, mengatakan PSI memberikan ruang perhatian anak muda berpartisipasi lebih luas dalam politik dan jabatan kepemimpinan publik.

Baca Juga :  Pelarangan Bisnis Pakaian Bekas Impor Dinilai Hanya Drama, Ini Argumentasinya

Menurut Francine, ada banyak anak muda berprestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik yang berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden RI.

“Namun sayangnya terganjal syarat usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu saat ini,” ujar Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) dalam keterangannya pada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Francine mengatakan sebelumnya, terkait kebijakan batas usia minimal capres dan cawapres diatur dalam Pasal 6 huruf (q) UU Nomor 23 Tahun 2003 dan UU Nomor 42 Tahun 2008.

Baca Juga :  Bertemu dalam  Buka Puasa di NasDem, JK Beri Arahan pada Airlangga Soal Peluang Bentuk Koalisi Besar

“Sedangkan dua Undang-Undang Pemilu sebelumnya mengatur syarat minimalnya usia 35 tahun. Tidak ada dasar dan urgensinya membatasi rakyat tidak boleh memilih capres dan cawapres yang usianya 35-39 tahun,” ucapnya.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com