JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Satlantas Polres Boyolali Kembali Galakkan Razia Kendaraan, 128 Pelanggar Ditilang

Razia kendaraan kembali digalakkan jajaran Satlantas Polres Boyolali. Seperti dilakukan di kawasan Simpang Siaga Boyolali pada Rabu (29/3/2023). Istimewa

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Razia kendaraan kembali digalakkan jajaran Satlantas Polres Boyolali. Seperti dilakukan di kawasan Simpang Siaga Boyolali pada Rabu (29/3/2023).

Tak hanya menyasar pengendara sepeda motor, namun razia juga menyasar mobil pribadi, mobil pikap hingga truk. Petugas langsung memeriksa kelengkapan surat dan kendaraan para pengendaranya. Hasilnya, ada yang tidak membawa surat kelengkapan maupun motor berknalpot brong.

Baca Juga :  Proses Pembuatan Gelang Haji: Ada Data di Dalamnya, untuk Satu Kloter Dibutuhkan Waktu 1-2 Jam

Menurut Kasatlantas Polres Boyolali, AKP M Herdi Pratama, pihaknya juga dibantu anggota Samapta Polres Boyolali. Serta diawasi langsung oleh anggota Propam Polres Boyolali. Dari kegiatan pemeriksaan kendaraan tersebut, ditemukan 128 pelanggaran.

Terdiri, 17 kendaraan sepeda motor dengan knalpot brong. Kemudian, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sah dan melebihi masa berlaku ada 30 pelanggaran. Lalu, 26 pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Juga ditemukan 52 pengendara sepeda motor tidak memakai helm dan tiga kendaraan yang over loading atau kelebihan muatan.

Baca Juga :  Lansia dan Disabilitas Peroleh Bantuan Ternak Kambing hingga Alat Jahit dari Dinsos Boyolali

“Banyak pelanggaran yang ditemukan petugas. Ada knalpot brong, pengemdi tidak memakai safety belt, ada juga yang tidak memakai helm, ada juga yang berkendara masih di bawah umur. Semua pelanggar diberikan hukuman tilang,” katanya.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com