JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Aroma Politis di Kasus Johnny Plate, Seperti Ini Respons KSP dan Kejagung

Menkominfo Johnny G Plate
Menkominfo Johnny G Plate / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Spekulasi mengenai dugaan kepentingan politik di balik kasus Johnny G Plate, Menkominfo RI, makin menyeruak.

Penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) pun akhirnya menimbulkan isu spekulasi yang bermuatan unsur politik.

Namun mengenai penilaian minor atas kasus Johnny G Plate tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepala Staf Presiden (KSP) kompak membantahnya.

Memang, beberapa hari sebelum Plate ditetapkan sebagai tersangka, sempat muncul spekulasi.

Hal tersebut dikaitkan dengan dukungan NasDem terhadap Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024. Sementara diketahui, Plate merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem.

Kejagung dan KSP kompak menyebutkan jika penetapan status  tersangka dalam kasus Johnny G Plate tersebut merupakan murni penegakan hukum. Berikut penyataan keduanya yang dihimpun Tempo.

Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Plate tidak bermuatan politik. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (17/5/2023) kemarin.

Baca Juga :  Anies Tuding Tol di Era Jokowi Tak Bisa Diakses Masyarakat Kecil, Ini Jawaban Menohok Moeldoko

“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya,” kata Ketut atas kasus Johnny G Plate tersebut.

Ia mengatakan Kejagung memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategis nasional. Salah satu proyek itu, kata dia, adalah pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 di daerah terluar yang tidak terjangkau Internet tahun anggaran 2020-2023.

Kasus pembangunan menara pemancar itulah yang kemudian memunculkan kasus Johnny G Plate, yang menjerat Menkominfo tersebut sebagai tersangka.

Ketut mengatakan Plate ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tanggal 17 Mei 2023.

Plate diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Sandiaga Uno Sudah Temui Plt Ketum PPP, Ini yang Dibahas

Ketut mengatakan kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 8,32 triliun.

Ditemui dalam waktu dan tempat terpisah, Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin juga memastikan bahwa kasus korupsi yang menjerat Plate tidak terkait dengan urusan politik menjelang Pemilu 2024.

Menurut dia, Kejagung tidak mungkin sembrono dalam menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Kita harus menghormati Kejaksaan Agung,” kata Ngabalin dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Menurut Ngabalin, pemanggilan terhadap Plate pun bukan pertama kali. Sejak Februari 2023, Ngabalin menyebut sudah ada tiga kali pemanggilan terhadap Plate.

“Sejak 2022 kasus ini kan sudah jalan,” kata dia.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com