JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Gegara Peras Guru SD Hingga Rp 100 Juta, Jaksa di Batu Bara Ini Dicopot

ilustrasi
ilustrasi
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Gegara memeras seorang guru SD hingga Rp 100 juta, jaksa penuntut umum (JPU) berinisial EKT akhirnya dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Ketut Sumedana. Jaksa ini diduga memeras keluarga pelaku kasus narkoba di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

“Bapak Jaksa Agung menindak tegas sejauh kesalahan yang diperbuat yang bersangkutan. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” kata Ketut, Senin (15/5/2023).

Selain dicopot, lanjut Ketua, EKT juga ditarik dari Kejaksaan Negeri Batu Bara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.

Baca Juga :  Gempa Garut Berdampak di Pangandaran, Warga Ketakutan dan Berhamburan Keluar Rumah

Bila terbukti bersalah, EKT akan diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.

“Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela,” ujar Ketut.

Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.

“Jaksa Agung meminta agar tidak ada yang ditutupi, dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik,” kata Ketut.

Baca Juga :  Ternyata Gibran Tidak Mendapat Penghargaan Satyalancana, Namanya Hilang Dari Daftar dan Tidak Hadir

Sebelumnya perkara ini mencuat melalui media sosial. Melalui rekaman video, terlihat percakapan antara JPU EKT dari Kejaksaan Negeri Baru Bara dan seorang guru Sekolah Dasar (SD) yang belakangan diketahui bernama Sarlita.

Dia berurusan dengan Kejaksaan lantaran anaknya ditangkap kasus narkoba.

Video itu viral di media sosial. Dalam narasinya disebutkan oknum Jaksa EKT awalnya meminta Rp 100 juta dan terjadi tawar-menawar hingga mencapai angka Rp 80 juta.

Dalihnya, uang itu akan digunakan untuk merehabilitasi anak Sarlita. Pemberian uang itu dilakukan Sarlita dengan cara menyicil.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com