JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski tak memiliki keahlian medis sama sekali, namun Salimah nekat membuka praktik aborsi di Duren Sawit, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Untung saja, praktik aborsi tersebut kini telah dibongkar oleh jajaran Polres Metro Jakarta Timur, dan lima orang sudah ditahan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dimas Prasetyo mengungkap bahwa tersangka Salimah, yang merupakan aktor utama pelaku aborsi, sama sekali tak memiliki keahlian medis.
Selain Salimah, polisi berhasil menangkap empat orang tersangka lain terkait kasus praktik aborsi yang dilakukan di sebuah perumahan wilayah Duren Sawit, Pondok Kelapa, Jakarta Timur itu.
“Tersangka S (Salimah) ini sama sekali tidak punya keahlian bidang medis, hanya otodidak saja,” ucap Dimas seperti dikutip Minggu (21/5/2023).
Menurut Kasat, sebelum membuka praktik terlarang tersebut, Salimah pernah berprofesi sebagai pendamping dokter.
Kini praktik kedokteran itu telah tutup.
Berdasarkan kemampuan mendampingi dokter itu, tersangka nekat membuka sendiri praktik aborsi tersebut.
“Berdasarkan kemampuan itu, tersangka S coba coba buka sendiri dan berjalan setahun terakhir, di tempat saat ini (perumahan di Duren Sawit) baru seminggu,” jelasnya.
Sebagai informasi, jajaran Polres Metro Jakarta Timur berhasil membongkar praktik aborsi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan dalam kasus itu, sebanyak lima orang ditangkap.
“Tersangka ada lima, kini sudah ditahan,” kata Leonardus seperti dikutip, Sabtu (20/5/2023).
Kelima tersangka yang berhasil ditangkap saat menggerebek tempat itu pada Rabu (17/5/2023) lalu itu terdiri atas tiga perempuan dua laki-laki yang berinisial S, HH, IS, EP, dan SR.
“S ini sudah ditangkap dan ditahan, dan ini adalah tersangka utama yang melakukan praktik aborsi,” ucapnya.
Lalu, tersangka HH berperan sebagai orang yang membantu tersangka utama dalam melakukan aborsi.
Kemudian, tersangka SR dan EP berperan menjemput calon pasien untuk dibawa ke tempat praktik aborsi tersebut.
“Modus operandinya, pasien menghubungi tersangka SR lalu diarahkan menuju ke depan rumah sakit di wilayah Jalan Kayu Putih, Pulo Gadung lalu pasien dijemput menggunakan mobil dibawa ke tempat praktik,” tuturnya.
Selanjutnya, tersangka IS berperan sebagai penjaga dan pengawas. Dia juga yang menerima pembayaran para pasien yang melakukan hal tersebut.
Praktik aborsi di kompleks perumahan tersebut memiliki tarif berkisar Rp 4,5 juta hingga Rp 9 juta ke atas, tergantung usia kandungan.
Akibat perbuatannya, komplotan pelaku dinilai melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP tentang aborsi. Polisi menyita sejumlah peralatan medis di lokasi tersebut.
“Barang bukti cukup banyak (alat-alat medis dan obat-obatan). Sekarang sudah lakukan tahap penyidikan. Proses dilanjutkan,” tukasnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com