JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Partai NasDem yakin Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan mungkin menjatuhkan putusan pada sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang.
Alasannya, lembaga tersebut pernah memutuskan hal yang sama pada tahun 2008 silam.
Dengan latar belakang tersebut, Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya menyebut, MK akan meludahi putusannya sendiri jika memutuskan sistem pemilu menggunakan proporsional tertutup.
Alasannya, lembaga pengadil konstitusional tersebut pernah memutuskan sistem pemilu dengan sistem proporsional terbuka sejak 2008.
“Sudah pernah diputus oleh MK dan kalau kita pakai akal, dia sudah pernah putuskan itu terbuka, terus masak dia akan ludahi putusan yang sama,” kata Willy di NasDem Tower, pada Jumat (2/6/2023).
Selain itu, kata Willy, sistem pemilu merupakan Open Legal Policy lembaga pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden. Sehingga dia meyakini MK akan tahu kewenangannya.
“Saya tidak mau terjebak dalam konspirasi, itu ranahnya open legal policy, bisa lihat bagaimana posisi tentang (gugatan) presidential threshold apa putusan MK?” ujar Willy.
Willy mengatakan akan terjadi kemunduran demokrasi apabila putusan MK soal sistem pemilu berbeda dengan sikap sebelumnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com