JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Yakin MK Tak Mungkin Putuskan Sistem Proporsional Tertutup, NasDem:  MK  Bakal Ludahi Putusannya Sendiri

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Partai NasDem yakin Mahkamah Konstitusi (MK)  tak akan mungkin menjatuhkan putusan pada sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang.

Alasannya, lembaga tersebut pernah memutuskan hal yang sama pada tahun 2008 silam.

Dengan latar belakang tersebut,  Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya menyebut,  MK  akan meludahi putusannya sendiri jika memutuskan sistem pemilu menggunakan proporsional tertutup.

Baca Juga :  Picu Polemik dan Ancam Hajat Hidup Masyarakat, Komnas HAM Desak Pemerintah Stop Sementara Proyek Rempang Eco-City

Alasannya, lembaga pengadil konstitusional tersebut pernah memutuskan sistem pemilu dengan sistem proporsional terbuka sejak 2008.

“Sudah pernah diputus oleh MK dan kalau kita pakai akal, dia sudah pernah putuskan itu terbuka, terus masak dia akan ludahi putusan yang sama,” kata Willy di NasDem Tower, pada Jumat (2/6/2023).

Selain itu, kata Willy, sistem pemilu merupakan Open Legal Policy lembaga pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden. Sehingga dia meyakini MK akan tahu kewenangannya.

Baca Juga :  Fahri Hamzah: Prabowo Tak Punya Utang ke Partai dan Tak Bisa Ditunggangi

“Saya tidak mau terjebak dalam konspirasi, itu ranahnya open legal policy, bisa lihat bagaimana posisi tentang (gugatan) presidential threshold apa putusan MK?” ujar Willy.

Willy mengatakan akan terjadi kemunduran demokrasi apabila putusan MK soal sistem pemilu berbeda dengan sikap sebelumnya.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com