JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Yakin MK Tak Mungkin Putuskan Sistem Proporsional Tertutup, NasDem:  MK  Bakal Ludahi Putusannya Sendiri

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Partai NasDem yakin Mahkamah Konstitusi (MK)  tak akan mungkin menjatuhkan putusan pada sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang.

Alasannya, lembaga tersebut pernah memutuskan hal yang sama pada tahun 2008 silam.

Dengan latar belakang tersebut,  Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya menyebut,  MK  akan meludahi putusannya sendiri jika memutuskan sistem pemilu menggunakan proporsional tertutup.

Alasannya, lembaga pengadil konstitusional tersebut pernah memutuskan sistem pemilu dengan sistem proporsional terbuka sejak 2008.

“Sudah pernah diputus oleh MK dan kalau kita pakai akal, dia sudah pernah putuskan itu terbuka, terus masak dia akan ludahi putusan yang sama,” kata Willy di NasDem Tower, pada Jumat (2/6/2023).

Selain itu, kata Willy, sistem pemilu merupakan Open Legal Policy lembaga pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden. Sehingga dia meyakini MK akan tahu kewenangannya.

Baca Juga :  Hingga 3 Hari Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Amicus Curiae Masih Berdatangan

“Saya tidak mau terjebak dalam konspirasi, itu ranahnya open legal policy, bisa lihat bagaimana posisi tentang (gugatan) presidential threshold apa putusan MK?” ujar Willy.

Willy mengatakan akan terjadi kemunduran demokrasi apabila putusan MK soal sistem pemilu berbeda dengan sikap sebelumnya.

“Pemilu yang terbuka jangan kemudian kita memundurkan demokrasi hanya demi kepentingan kongkalikong satu partai,” kata Willy.

Adapun gugatan uji materiil UU Pemilu soal sistem proporsional terbuka kembali diajukan ke MK pada akhir November 2022 lalu.

Salah satu pemohon perkara adalah pengurus PDIP, Demas Brian Wicaksono. Selain itu, pemohon juga terdiri atas lima warga sipil, yakni Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

Pakar Hukum Denny Indrayana sebelumnya mengklaim mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi sudah memiliki keputusan untuk mengembalikan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.

Ia menyebut sumbernya merupakan orang yang kredibel, namun bukan hakim MK.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny melalui pesan teks, Minggu (28/5/2023).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan mendapatkan informasi bahwa ada enam hakim MK yang menyetujui kembali sistem proporsional tertutup itu. Sementara, tiga lainnya menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion. 

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com