JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Pastikan Laik Jalan, Dishub Boyolali Gelar Inspeksi Angkutan Jelang Libur Nataru

Tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Boyolali menggelar pengecekan kelaikan kendaraan atau rampchek bus dan angkutan menjelang libur Batal dan tahun baru (Nataru). Pengecekan dilakukan dengan mendatangi pool bus di wilayah setempat, Jumat (15/12/2023). Waskita
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Boyolali menggelar pengecekan kelaikan kendaraan atau rampchek bus dan angkutan menjelang libur Batal dan tahun baru (Nataru). Pengecekan dilakukan dengan mendatangi pool bus di wilayah setempat, Jumat (15/12/2023).

“Rampcheck bertujuan untuk memastikan angkutan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” ujar Kabid Pengujian Kendaraan dan Rekayasa Kendaraan Dishub Boyolali, Heri Subagyo disela pengecekan.

Dijelaskan, kegiatan rampchek berdasarkan surat Dirjen Perhubungan Darat Kementrian perhubungan Nomor: AJ.504/213/OJPD/2023 tanggal 19 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Ibu oleh Anak Kandung di Boyolali Direkonstruksi, Pelaku Miliki Riwayat Penyakit Jiwa

Dijelaskan, selain melibatkan jajaran Dishub setempat, rampcheck juga melibatkan jajaran terkait lainnya. Yaitu, Satlantas Polres Boyolali, Dinkes dan Diskominfo. Total jumlah personil yang dilibatkan sebanyak 20 orang.

“Tak hanya kelaikan kendaraan yang dicek, namun juga dilakukan pengecekan kesehatan para kru angkutan tersebut.”

Kegiatan Rampcheck dilaksanakan sebelum tanggal 22 Desember 2023 dengan pertimbangan bahwa arus mudik Nataru, pada masa angkutan libur tersebut akan dilakukan pembatasan angkutan barang. Baik di ruas jalan tol maupun non tol.

Terkait pembatasan mobil angkutan barang disebutkan berlaku untuk mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg. Juga mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

Baca Juga :  Pemkab Boyolali Segera Rehab Ruas Jalan di Lereng Merapi yang Rusak Parah

Serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian dan hasil tambang seperti tanah, pasir dan batu. Juga angkutan bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu. Sedang kendaraan yang dikecualikan adalah kendaraan pengangkut BBM dan BBG, hantaran uang, ternak dan pakan ternak, pupuk.

“Juga kendaraan pengangkut bahan pokok seperti beras, tepung terigu, jagung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, daging unggas, susu, telur, garam, kedelai, bawang, cabe, minyak goreng serta mentega,” tandasnya. Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com