JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Magelang

Amankan 18,5 Obat Mercon yang Dijual Online, Polres Magelang Ringkus 6 Pelaku

Polres Magelang Kota meringkus enam penjual obat mercon yang menjual barang ilegal tersebut melalui media sosial (medsos) | tribunnews
   

KOTA MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebanyak enam orang penjual obat mercon yang menjual barang ilegal tersebut melalui media sosial (medsos), diringkus polisi.

Bersamaan dengan itu, dari tangan enam orang tersebut Polisi juga menyita 18,5 kilogram obat petasan atau bubuk pembuat mercon yang siap diedarkan.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina menyampaikan keenam tersangka yang diringkus itu masing-masing berinisial AM (20), warga Windusari, HTW (24), warga Sleman, KA (19) dan AR (21) warga Muntilan serta JI (19), dan FAP (18) warga Sleman.

Baca Juga :  Halal Bi Halal Dusun Balong 1, RT 1 Tempuran: KH Nu'man Dimyati Berpesan ini kepada Warga

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan produksi obat petasan di wilayah setempat. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas meringkus empat tersangka baik pembuat maupun penjual obat petasan,” ungkap AKBP Herlina, saat Konferensi Pers, di Mapolres setempat, Rabu (27/3/2024).

Salah seorang pelaku FAP (18), warga Sleman ini mengaku baru saja membeli obat mercon dari online. Pengakuan dari nya mereka berjualan obat mercon ini yakni butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena ia tidak bekerja.

“Kita bersyukur dapat mengamankan mereka pada saat baru beli dari online, jadi belum sempat diedarkan,” imbuh Herlina.

Baca Juga :  Halal Bi Halal Dusun Balong 1, RT 1 Tempuran: KH Nu'man Dimyati Berpesan ini kepada Warga

Kapolres mengungkapkan, dari ke enam tersangka, petugas berhasil mengamankan bubuk obat petasan seberat 18,5 kilogram.

“Obat mercon itu nanti dijual dengan harga Rp. 30.000 per ons,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, saat ini ke enam tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Magelang Kota.

“Mereka terancam di jerat dengan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Herlina.  

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com