JOGLOSEMARNEWS.COM Umum

Bantah Keluarkan Larangan, Pemerintah Jamin Warung Madura Boleh Buka 24 Jam

ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Belakangan ini sempat muncul berita yang cukup meresahkan masyarakat, yakni kabar di mana Pemerintah melarang warung Madura buka 24 jam, gegara membuat jaringan minimarket kewalahan.

Di masyarakat pun terjadi prokontra antara yang setuju dan tidak setuju.

Namun demikian, kabar tersebut dibantah Kementerian Koperasi dan UMKM. Pihak kementerian menegaskan bahwa mereka tidak pernah melarang warung-warung kelontong kecil itu berjualan selama 24 jam.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mengklarifikasi pemberitaan terkait dirinya yang mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah.

Beredar juga kabar di media sosial bahwa larangan buka 24 jam berawal dari keluarnya Peraturan Daerah di Kabupaten Klungkung, Bali, yang membatasi jam operasi toko kelontong kecil.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu,27 April 2024, Arif menyatakan bahwa pihaknya sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Ia mendapati bahwa tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam.

โ€œDalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,โ€ ujar Arif.

Ia menambahkan bahwa Kemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura yang sedang berkembang di masyarakat.

โ€œKami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,โ€ ucap Arif.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan tidak ada pelarangan jam operasional warung madura selama 24 jam, setelah muncul isu dilarang karena menyaingi minimarket.

“Kenapa warung madura kok dilarang. Boleh lah,” kata Zulhas di Pasar Palmerah, Jakarta Barat pada Selasa, 30 April 2024 pagi.

Dia menyebut tidak ada yang melarang penjualan warung madura. “Saya kira, warung 24 jam boleh. Enggak ada masalah,” ucapnya.

Menurut Antara, imbauan terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam sebelumnya disampaikan oleh Lurah Penatih di Denpasar Timur, Bali. Imbauan itu dikeluarkan Kelurahan Penatih karena alasan keamanan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com