
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 yang memberikan kemudahan luar biasa bagi investor asing di Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk kemudahan dalam perizinan tenaga kerja asing (TKA).
Dalam peraturan tersebut, pelaku usaha yang mempekerjakan TKA di IKN dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi TKA untuk jangka waktu tertentu, dengan syarat ada pendampingan dari tenaga kerja lokal.
Peraturan ini diteken pada 12 Agustus 2024 sebagai bagian dari insentif untuk menarik investasi ke calon ibu kota negara. Salah satu ketentuan penting dalam PP ini adalah kewajiban bagi pelaku usaha yang mempekerjakan TKA untuk menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping.
Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan pelatihan dan pendidikan kepada tenaga kerja lokal sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.
Tidak hanya itu, pelaku usaha juga diwajibkan untuk memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerja berakhir.
“Pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing termasuk pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di Ibu Kota Nusantara dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu,” bunyi Pasal 22 ayat 3 dalam PP tersebut. Adapun jangka waktu pembebasan ini akan ditetapkan oleh Peraturan Kepala Otorita IKN.
Pembebasan BPHTB dan Potongan PBB
Selain kemudahan untuk TKA, pemerintah juga memberikan insentif lain berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pengembang dan konsumen hunian berimbang di IKN.
Pasal 25 ayat 1 PP Nomor 29 Tahun 2024 menyebutkan bahwa demi percepatan pembangunan dan penyediaan perumahan serta kawasan permukiman di IKN, pengembang yang belum memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain dapat melakukannya di IKN.
Insentif lainnya bagi pengembang di IKN mencakup bantuan program pembangunan perumahan, keringanan pajak untuk rumah sederhana, serta kemudahan perolehan lahan dan dukungan aksesibilitas ke lokasi perumahan. Konsumen hunian berimbang juga mendapatkan insentif berupa pembebasan BPHTB dan keringanan PBB dengan jangka waktu tertentu.
Pembebasan BPHTB dan keringanan PBB ini akan berlaku hingga Kepala Otorita IKN menetapkan peraturan lebih lanjut bersama Bupati Penajam Paser Utara atau Bupati Kutai Kartanegara, sesuai dengan wilayahnya, sampai ditetapkannya penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.