SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah mendapat penolakan dari warga, akhirnya pembangunan tempat hiburan malam di Padukuhan Kronggahan, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman akhirnya dihentikan.
Usut punya usut, selain karena ditolak oleh warga, ternyata penghentian tersebut karena pembangunan di atas tanah kas desa (TKD) itu terjadi karena pembangunan tersebut belum mengantongi izin.
“Saya selaku lurah Trihanggo, mewakili Pemerintah Kalurahan Trihanggo memberhentikan per hari, terkait dengan seluruh kegiatan maupun proses izin yang akan diajukan,” kata Lurah Trihanggo, Fajar Yunior, dalam kegiatan Jagongan Kalurahan Trihanggo, Rabu (2/9/2024).
Kegiatan Jagongan Kalurahan Trihanggo itu difasilitasi oleh Biro Tata Pemerintahan Pemda DIY dan diselenggarakan di lantai 3, gedung Setda Sleman.
Forum terbuka itu dihadiri oleh Kepala Biro Tapem Setda DIY, KPH Yudanegara dan sejumlah pejabat Pemda DIY.
Acara tersebut dihadiri juga oleh para pejabat pemerintah Kabupaten Sleman, Kapolresta, Komandan Kodim, Lurah Trihanggo dan mengundang warga masyarakat Kronggahan.
Dalam forum itu, Pria Sinaga, perwakilan dari warga Kronggahan menceritakan ihwal bagaimana awal mula ada rencana pembangunan tempat hiburan malam di wilayahnya.
Bahkan, pada 24 Juli 2024, aktivitas pembangunan telah dimulai dengan membangun pondasi. Warga pun resah, karena merasa kecolongan karena tidak pernah ada sosialisasi.
Pada bulan Agustus, warga kemudian mengadakan rembug desa untuk memfasilitasi keresahan warga.
“Dalam tuntutannya, warga menolak keras pembangunan tempat hiburan malam Liquid,” kata Sinaga.
Pihaknya bersama warga sepakat menolak pembangunan tempat hiburan malam di wilayahnya.
Alasan utamanya, karena kearifan lokal warga Kronggahan tidak sepaham dengan keberadaan hiburan malam yang dinilai banyak mendatangkan kemudharatan.
Ia khawatir, jika ada tempat hiburan malam di Kronggahan maka masa depan generasi muda terganggu.
Belum lagi dampak sosial lain, yang memungkinkan terjadinya keributan tiap malam karena terpengaruh minuman keras.
Perjuangan warga menolak tempat hiburan malam juga dilakukan dengan menggelar pengajian dan doa lintas agama pada akhir September.
Gerakan itu dihadiri ribuan warga dan menyuarakan dua tuntutan.
Yaitu menolak pembangunan tempat hiburan malam di Padukuhan Kronggahan maupun di wilayah lainnya di Kalurahan Trihanggo.Kemudian menyatakan darurat krisis kepemimpinan di Kalurahan Trihanggo.
“Ini karena warga merasa sudah tidak percaya lagi,” katanya.
Belum Berizin
Pembangunan tempat hiburan malam di Padukuhan Kronggahan, Kalurahan Trihanggo itu, meksipun telah dimulai dengan membangun pondasi, tetapi ternyata belum mengantongi izin.
Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibawa, mengatakan terkait dengan polemik di Trihanggo, pihaknya sudah mengundang segenap organisasi pemerintah daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman untuk memastikan terkait perizinannya.
Berdasarkan informasi yang diterima, belum ada izin masuk.
“Kemarin kami sudah mengundang OPD. Berdasarkan informasi dari OPD terkait di Sleman, bahwasanya pembangunan liquid di Trihanggo belum ada izin,” kata Kusno.
Rencana pembangunan tempat hiburan malam tersebut, kini dihentikan.
Lurah Trihanggo, Fajar, meminta apa yang sudah terjadi tidak perlu dipermasalahkan lagi.
Sebab, proses izin pembangunan hiburan malam yang akan diajukan telah diberhentikan.
“Jadi logikanya ketika kami, pemerintah Kalurahan Trihanggo, menghentikan proses izin, maka kegiatan liquid tidak akan berjalan,” ujar Fajar.
Pernyataan tersebut disambut sorak sorai warga yang merasa tuntutannya telah dipenuhi.