Beranda Umum Nasional Purbaya Ogah Penuhi Saran IMF untuk Naikkan Pajak Karyawan

Purbaya Ogah Penuhi Saran IMF untuk Naikkan Pajak Karyawan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di tengah tekanan menjaga defisit agar tak menembus batas 3 persen, wacana peningkatan Pajak Penghasilan (PPh) karyawan mencuat dalam simulasi Dana Moneter Internasional (IMF). Pemerintah pun angkat suara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, belum ada rencana menaikkan tarif pajak dalam waktu dekat, meskipun opsi tersebut dinilai sebagai gagasan yang layak dikaji.

Purbaya menyebut simulasi IMF memang memuat skenario kenaikan bertahap PPh 21 sebagai salah satu sumber pembiayaan untuk memperkuat investasi publik. Namun ia menekankan, pemerintah memilih jalur lain. “Usulan IMF itu bagus untuk menaikkan pajak. Kan saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak. Tapi kita akan ekstensifikasi, tutup kebocoran pajak dan lain-lain,” ujarnya usai rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Menurut Purbaya, strategi yang ditempuh saat ini adalah memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, serta mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi. Dengan ekonomi yang tumbuh lebih tinggi, penerimaan negara diharapkan ikut meningkat tanpa perlu membebani wajib pajak melalui kenaikan tarif. “Dan yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi. Sehingga (rasio defisit fiskal terhadap PDB) 3 persen itu bisa dihindari secara otomatis,” katanya.

Baca Juga :  Giliran Ibu Ketua BEM UGM Diteror, Pesan Fitnah Soal Dana Kampus Beredar

IMF sebelumnya menilai peningkatan investasi publik menjadi kunci agar Indonesia dapat keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah dan mencapai target sebagai negara berpendapatan tinggi pada 2045. Dalam laporan bertajuk Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment, lembaga tersebut menegaskan bahwa tambahan belanja investasi harus diimbangi mobilisasi penerimaan negara agar tetap sejalan dengan ketentuan defisit maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Mobilisasi pendapatan tambahan akan menciptakan ruang fiskal yang diperlukan untuk meningkatkan investasi publik, dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan fiskal Indonesia yang telah lama berlaku,” tulis IMF dalam laporan tersebut.

Data 2025 menunjukkan defisit Indonesia sudah berada di kisaran 2,92 persen terhadap PDB, atau nyaris menyentuh batas atas. Meski demikian, IMF tidak secara eksplisit merekomendasikan kenaikan jenis pajak tertentu. Simulasi peningkatan PPh karyawan yang tercantum dalam laporan disebut hanya bagian dari model ekonomi, bukan rekomendasi kebijakan yang mengikat.

Baca Juga :  Bareskrim Bekuk Pria Berkedok Ojol, Tiga Paket Sabu Disita

Selain mendorong optimalisasi penerimaan, IMF juga menyoroti efektivitas belanja negara. Lembaga itu menilai dampak investasi publik Indonesia dalam jangka pendek masih belum maksimal akibat kesenjangan efisiensi. Karena itu, IMF menyarankan perbaikan tata kelola investasi, pengetatan seleksi proyek, serta evaluasi menyeluruh agar setiap rupiah belanja benar-benar menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.