YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aktivitas produksi di pabrik cerutu legendaris PT Taru Martani di Kota Yogyakarta mendadak terhenti setelah ratusan buruh memutuskan melakukan mogok kerja massal, Selasa (10/3/2026).
Aksi tersebut dipicu kebuntuan perundingan antara serikat pekerja dan manajemen terkait sejumlah persoalan yang belum menemukan titik temu.
Aksi mogok ini direncanakan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis (12/3/2026). Para buruh menilai langkah mogok kerja menjadi jalan terakhir setelah rangkaian negosiasi dengan manajemen perusahaan tidak membuahkan kesepakatan.
Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja (SP) Taru Martani, Suhariyanto, mengatakan hingga Senin (9/3/2026) sore komunikasi dengan pihak manajemen sebenarnya masih berlangsung. Bahkan perusahaan sempat mengajukan draf kesepakatan baru.
Namun menurutnya isi draf tersebut dinilai belum mampu menjawab tuntutan para pekerja sehingga serikat buruh memutuskan melanjutkan aksi mogok.
“Kemarin tiga tuntutan itu belum menemui kesepakatan. Padahal, manajemen sudah memberikan draf terbaru, tapi isinya masih harus kami rundingkan lagi,” ujarnya.
Suhariyanto menjelaskan, saat ini perwakilan buruh masih berupaya membuka ruang dialog dengan pihak perusahaan. Serikat pekerja juga telah menyiapkan draf perjanjian bersama yang diharapkan bisa menjadi dasar kesepakatan.
“Intinya kami sedang melakukan negosiasi hari ini. Kami sudah punya draf perjanjian bersama untuk disampaikan ke perusahaan. Mudah-mudahan hari ini ada kesepakatan,” katanya.
Meski perundingan masih berjalan, ia menegaskan para buruh tidak akan kembali bekerja sebelum ada kesepakatan tertulis yang dianggap adil bagi pekerja.
“Masih (akan mogok lagi jika belum tercapai). Tergantung niat baik perusahaan, apakah dapat menerima tuntutan kami. Kalau sepakat, baru kita buat kesepakatan bersama dan aksi bisa selesai,” tandasnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan para buruh tetap datang ke area pabrik dengan mengenakan seragam biru muda. Mereka berkumpul di sekitar lingkungan pabrik sambil menunggu perkembangan perundingan antara serikat pekerja dan manajemen yang turut dikawal sejumlah instansi pemerintah.
Terdapat tiga isu utama yang menjadi tuntutan para buruh. Pertama adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) pembebasan tugas terhadap dua karyawan yang dinilai tidak melalui prosedur yang benar.
Kedua berkaitan dengan ketimpangan Struktur Skala Upah (SSU), di mana sejumlah pekerja senior justru menerima gaji pokok lebih rendah dibandingkan karyawan baru.
Tuntutan ketiga terkait kebijakan perusahaan yang menghentikan sistem pemotongan gaji otomatis (payroll) untuk iuran serikat pekerja, sehingga pengurus serikat harus menarik iuran secara manual.
Tim Advokasi dari DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan, menyebut aksi mogok ini merupakan hak konstitusional pekerja yang dijamin undang-undang ketika proses perundingan tidak menghasilkan kesepakatan.
“Sepanjang informasi yang kami terima, di lingkungan DPD KSPSI DIY, ini mungkin yang pertama dilakukan di Yogyakarta setelah era 1998. Mogok adalah senjata terakhir karena perundingan yang gagal,” ujarnya.
Ia menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas pekerja untuk memperjuangkan hak-hak yang dianggap belum terpenuhi.
“Mogok ini terjadi karena perundingan gagal mencapai kesepakatan. Kami ingin membuktikan bahwa dengan persatuan, buruh bisa menggunakan hak mogoknya untuk menuntut apa yang menjadi hak mereka,” tegasnya.
Irsyad menambahkan, kelanjutan aksi akan ditentukan oleh hasil perundingan terakhir antara serikat pekerja dan manajemen.
“Nanti tergantung bagaimana, apakah semua tuntutan itu dipenuhi atau tidak. Kalau dipenuhi, berarti ini kemenangan bagi serikat buruh sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
PT Taru Martani sendiri merupakan pabrik cerutu bersejarah di Yogyakarta yang berdiri sejak 1918 dengan nama N.V. Negresco. Perusahaan tersebut kemudian berpindah ke kawasan Baciro pada 1921 dan menjadi salah satu pionir industri cerutu di Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, operasional perusahaan diambil alih pemerintah dan pada masa Sri Sultan Hamengkubuwono IX diberi nama Taru Martani, yang bermakna “daun yang menghidupi”. Nama itu mencerminkan harapan agar industri tembakau tersebut menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat sekitar.
Kini perusahaan yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu masih dikenal sebagai produsen cerutu tertua di Indonesia dan telah menembus pasar ekspor ke berbagai negara seperti Belanda, Belgia, hingga Amerika Serikat. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














