Beranda Market Ekbis FIX!Mulai Agustus Seller Shopee Tokopedia Lazada dan Blibli Dipungut Pajak, Tapi 6...

FIX!Mulai Agustus Seller Shopee Tokopedia Lazada dan Blibli Dipungut Pajak, Tapi 6 Kelompok Ini Dipastikan Aman!

Pedagang online
Ilustrasi paket kilat. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kebijakan baru pemerintah terkait pemungutan pajak bagi pedagang online akhirnya mulai memasuki tahap pelaksanaan. Namun, di tengah kekhawatiran para pelaku usaha digital, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa tidak semua penjual di marketplace akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Penegasan tersebut menjadi angin segar bagi jutaan pelaku UMKM dan seller online yang sempat khawatir seluruh transaksi di marketplace bakal langsung dipotong pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan sejumlah kategori pedagang yang mendapatkan pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22. Ketentuan ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan marketplace sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

Menurut Bimo, terdapat enam kelompok pedagang online yang tidak akan dikenai pemungutan pajak tersebut.

Kelompok pertama yang menjadi perhatian terbesar adalah Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta dalam satu tahun. Mereka tidak akan dipungut PPh Pasal 22 selama telah menyerahkan surat pernyataan kepada marketplace tempat mereka berjualan.

Artinya, para pelaku UMKM dengan omzet kecil masih memiliki kesempatan untuk berjualan tanpa terkena pemotongan pajak tambahan, asalkan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

“Silakan menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace, maka marketplace tidak akan melakukan pemungutan,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor DJP, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  BPS Bilang Petani Makin Sejahtera, Suara dari Sawah Justru Berkebalikan: Kami Belum Merasakan!

Kategori kedua adalah pelaku jasa pengiriman atau ekspedisi yang berstatus Wajib Pajak orang pribadi dan menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.

Para kurir maupun mitra layanan pengiriman yang bekerja melalui platform digital tidak termasuk objek pemungutan PPh Pasal 22 dalam skema baru ini.

Selanjutnya, kategori ketiga mencakup pedagang dalam negeri yang telah mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) atas pemotongan maupun pemungutan Pajak Penghasilan. Selama surat tersebut masih berlaku, marketplace tidak akan melakukan pemungutan.

Kategori keempat juga cukup menarik perhatian karena menyangkut produk yang setiap hari diperjualbelikan secara daring. Pemerintah memastikan penjualan pulsa dan kartu perdana tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.

Kemudian, kategori kelima adalah transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata, serta produk sejenis yang memenuhi ketentuan perpajakan tertentu.

Sementara kategori keenam meliputi pengalihan hak atas tanah dan bangunan, termasuk transaksi melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) beserta perubahan-perubahannya.

Dengan adanya enam pengecualian tersebut, DJP kembali menegaskan bahwa kebijakan baru ini tidak bisa disamaratakan kepada seluruh pedagang online.

“Pesannya, tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut,” tegas Bimo.

Pemerintah sendiri telah resmi menunjuk empat marketplace besar di Indonesia sebagai pemungut PPh Pasal 22. Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Penunjukan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Namun, pemungutan pajak kepada pedagang online belum langsung dilakukan pada tanggal tersebut.

Baca Juga :  5 Kg Sampah Plastik Jadi 5 Liter BBM RON 92,3! Inovasi STABN Raden Wijaya Wonogiri Ini Bikin Melongo

DJP memberikan masa transisi selama satu bulan agar marketplace dapat melakukan sosialisasi kepada para penjual sekaligus menyesuaikan sistem perpajakan yang akan digunakan.

Karena itu, pemungutan PPh Pasal 22 secara efektif baru mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026.

Selama masa transisi, para seller diharapkan memahami aturan baru tersebut, mengecek status usahanya, serta segera melengkapi dokumen apabila termasuk kategori yang memperoleh pengecualian.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat administrasi perpajakan di sektor perdagangan digital yang terus berkembang pesat. Meski demikian, DJP menegaskan regulasi ini tetap memberikan ruang perlindungan bagi pelaku usaha kecil agar tidak terbebani kewajiban pajak yang seharusnya belum dikenakan.

Dengan demikian, para pelaku UMKM maupun pedagang online di marketplace diimbau tidak terburu-buru panik. Langkah terbaik adalah memastikan apakah usaha yang dijalankan masuk dalam kategori yang dikecualikan, sehingga dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.