Beranda Umum Nasional Pakar Hukum Soroti Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung, Dinilai Tak Sesuai KUHAP

Pakar Hukum Soroti Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung, Dinilai Tak Sesuai KUHAP

Logo Kejaksaan Agung

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Keputusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyerahkan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung memunculkan perdebatan dari sisi hukum acara pidana. Sejumlah kalangan mempertanyakan dasar hukum pelimpahan tersebut karena dinilai tidak mengikuti mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, mengatakan mekanisme pelimpahan perkara dari penyidik Polri kepada kejaksaan pada prinsipnya dilakukan setelah penyidikan dinyatakan selesai dan berkas perkara memenuhi syarat atau berstatus P21.

“Karena kalau pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan dalam prosedur yang biasa atau prosedur yang sesuai dengan KUHAP itu adalah berkas sudah merasa lengkap penyidik, kemudian dilimpahkan ke JPU, akan diteliti oleh jaksa peneliti,” kata Aan kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Ia menjelaskan, setelah jaksa peneliti menyatakan berkas lengkap, barulah diterbitkan surat P21 sebagai penanda bahwa penanganan perkara beralih dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

“Kemudian bila dinyatakan lengkap maka diterbitkan P21. Artinya sudah beralih dari penyidik Polri ke jaksa nanti sebagai penuntut umum,” lanjutnya.

Baca Juga :  Dulu Esemka Curi Perhatian Jokowi, Kini Molisa Karya Mahasiswa Unissula Dilirik Gibran

Menurut Aan, kondisi tersebut berbeda dengan perkara yang kini menjerat Febrie Adriansyah. Ia menilai proses penyidikan masih berada pada tahap awal karena masih berlangsung penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka.

Selain itu, Aan berpandangan peluang berkembangnya perkara masih sangat terbuka. Saat ini baru dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut disebut bernilai besar sehingga masih memungkinkan munculnya tersangka baru maupun pengembangan alat bukti.

Atas dasar itu, ia mempertanyakan legalitas penyerahan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung.

“Sehingga pelimpahan ini menjadi sebuah tanda tanya dari sisi legalitasnya dan menurut saya tidak legal atau ilegal,” tegas Aan.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri secara resmi menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.

Polri menyebut langkah tersebut ditempuh untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mengoptimalkan pengembangan alat bukti dan barang bukti. Pelimpahan itu juga disebut sebagai bagian dari penguatan sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Mahasiswa UGM Desak MK Coret Anggaran MBG dari Pos Pendidikan  

Pelaksana Tugas Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menegaskan pihaknya telah menerima penyerahan perkara tersebut secara resmi.

“Berkenaan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” kata Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Usai menerima pelimpahan itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan melanjutkan proses penyidikan dengan tetap berkoordinasi bersama Kortas Tipikor Polri dalam pengembangan perkara. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.