Beranda Umum Nasional Bupati Klaten Hamenang Tersangka 5 Klaster Korupsi, Uangnya untuk Bayar Utang Pilkada...

Bupati Klaten Hamenang Tersangka 5 Klaster Korupsi, Uangnya untuk Bayar Utang Pilkada  

pelaku aksi begal payudara
Ilustrasi / pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo tidak hanya berkaitan dengan satu perkara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lima klaster dugaan korupsi yang menyeret kepala daerah tersebut, mulai dari suap pengurusan temuan audit hingga penerimaan uang dari proyek pengadaan, sektor pertambangan, badan usaha daerah, dan potongan upah pungut pegawai.

Dari sejumlah penerimaan yang diungkap KPK, uang yang diduga mengalir kepada Hamenang antara lain digunakan untuk membayar utang Pilkada, memenuhi kebutuhan pribadi, dan membiayai kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

KPK juga mengungkap adanya dugaan pemberian uang untuk menghapus temuan kelebihan pembayaran dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten. Sementara dari sektor pertambangan galian C, penyidik menemukan setoran kepada bupati serta aliran uang rutin kepada sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Selain Hamenang, KPK menetapkan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah dan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (15/10/2026) di wilayah Klaten, Surakarta, dan Jakarta. Dalam operasi itu, sebanyak 23 orang diamankan untuk diperiksa, sebelum 10 orang di antaranya dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif.

“Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu HWI selaku Bupati Klaten periode 2025–2030, ALU selaku Kalan BPK Jawa Tengah, serta MAW selaku pihak swasta,” ujar Taufik.

Suap Rp400 Juta untuk Menghapus Temuan Audit

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025. Persoalan ini bermula ketika BPK Perwakilan Jawa Tengah menemukan kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

Temuan tersebut terdiri atas kelebihan pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan senilai Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.

Alih-alih membiarkan temuan tersebut diproses sesuai mekanisme pemeriksaan, KPK menduga Hamenang bersama Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto berupaya meminta agar temuan itu dihapus.

Keduanya disebut menemui Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 BPK Perwakilan Jawa Tengah Iwan Hery Setiawan dan Ahmad Luthfi di Semarang untuk membicarakan rencana penghapusan dua temuan kelebihan pembayaran tersebut.

Pada Mei 2026, Hamenang kembali bertemu Ahmad Luthfi untuk menegosiasikan penghapusan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“ALU menyampaikan permintaan kepada HWI dengan mengatakan, ‘Tolong support kami Rp600 juta’. Akan tetapi, HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp400 juta,” kata Taufik.

Baca Juga :  Khofifah Klaim Stok BBM Aman, Padahal Antrean Solar dan Pertalite Masih Mengular  

Setelah kesepakatan itu tercapai, Hamenang menggelar pertemuan dengan Pj Sekda Klaten Jaka Purwanto, Rizqan Iryawan, dan Kepala BPKAD Muh Himawan Purnomo.

Ahmad Luthfi kemudian mengirimkan kontak berkode ‘AMIDIS’ kepada Hamenang melalui perantara Iwan Hery Setiawan dan Agus Suprapto. Hamenang selanjutnya meneruskan kode tersebut kepada Rizqan dengan instruksi menyiapkan uang Rp400 juta.

Rizqan kemudian meminta Amin Wahyu Utomo menyiapkan dana tersebut. Namun, penyerahan uang tertunda setelah terjadi OTT KPK terkait dugaan suap audit BPK di Muara Enim.

Meski uang belum diserahkan, KPK mengungkap bahwa BPK tetap menghapus temuan kelebihan honorarium ketika LHP diserahkan kepada Pemkab Klaten pada Juni 2026.

 

Bayar  Utang Pilkada

Klaster kedua menyangkut penerimaan uang dari sejumlah pihak swasta yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Klaten.

Menurut KPK, Hamenang menerima setoran melalui orang-orang kepercayaannya setelah menduduki jabatan bupati. Salah satu penerimaan terbesar berasal dari Amin Wahyu Utomo melalui Rizqan Iryawan, dengan nilai mencapai Rp1,90 miliar.

Selain itu, Hamenang diduga menerima Rp240 juta dari pihak swasta melalui ajudannya, Bramantya Samuel Rizkiargyanto. Penerimaan lainnya sebesar Rp100 juta juga berasal dari pihak swasta melalui Rizqan.

“Dari MAW melalui RZI sebesar Rp1,90 miliar yang HWI gunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional,” ungkap Taufik.

Keterangan tersebut mengungkap salah satu penggunaan uang yang diduga diterima Hamenang, yakni untuk membayar kewajiban yang berkaitan dengan kontestasi politik serta kebutuhan operasional.

 

Setoran untuk LSM

Klaster ketiga berhubungan dengan penerimaan uang dari aktivitas pertambangan galian C di Klaten sepanjang 2026.

KPK menduga Hamenang menerima Rp245 juta dari paguyuban tambang yang dipimpin pihak swasta bernama Legiman. Uang tersebut disalurkan melalui adik kandung Hamenang, Hanaku Agni Sadewo.

Dana itu disebut digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkab Klaten.

Penyidik juga menemukan dugaan pemberian uang rutin oleh para pengusaha tambang kepada LSM Lindu Aji. Nilai setoran kepada organisasi tersebut disebut mencapai Rp2 miliar setiap bulan.

KPK menyatakan temuan mengenai aliran uang kepada LSM tersebut akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Atas temuan pemberian uang rutin kepada LSM tersebut, KPK akan mengkoordinasikannya dengan pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri,” ujar Taufik.

 

Setoran BUMD dan OPD Capai Rp 1,8 Miliar

Dua klaster lainnya berkaitan dengan dugaan setoran rutin dari badan usaha dan instansi di lingkungan pemerintah daerah serta pemotongan upah pungut pegawai.

Pada klaster keempat, KPK mengungkap penerimaan uang yang disebut sebagai setoran rutin dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga :  Greenpeace Kritik Penanganan Bencana di Era Prabowo-Gibran, Istana: Semua Dilakukan  

Total penerimaan yang diduga diterima Hamenang dalam klaster ini sedikitnya Rp1,8 miliar sejak awal masa jabatannya hingga saat pengungkapan perkara.

Rinciannya, PDAM disebut menyetorkan Rp30 juta setiap bulan, BPR Klaten Rp30 juta, PT Aneka Usaha Perseroda Rp15 juta hingga Rp20 juta, serta RSUD Bagas Waras Rp15 juta sampai Rp20 juta.

Penerimaan rutin tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami KPK dalam perkara yang menjerat Hamenang.

Sementara itu, klaster kelima berkaitan dengan dugaan pemotongan Upah Pungut (UP) dari para pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Klaten.

Dalam rentang 2025–2026, Hamenang diduga menerima uang dari skema tersebut sekurang-kurangnya Rp280 juta melalui Rizqan Iryawan.

Pada 2025, potongan yang diterima disebut berkisar Rp25 juta hingga Rp50 juta setiap triwulan. Jumlah itu kemudian meningkat menjadi Rp70 juta per triwulan pada 2026.

Uang Rp934 Juta Ditemukan dalam Tong Biru

Dalam rangkaian OTT, KPK turut menyita dokumen dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,2 miliar.

Salah satu temuan yang menonjol adalah uang Rp934 juta yang disimpan di dalam sebuah tong berwarna biru di rumah Hanaku Agni Sadewo, adik kandung Hamenang.

Selain uang tersebut, penyidik mengamankan sekitar Rp300 juta dalam sejumlah amplop serta uang asing sebesar 5.972 yuan yang nilainya diperkirakan setara Rp16 juta.

KPK kemudian menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas dugaan penerimaan suap, pemotongan upah pungut, uang dari sektor galian C, serta penerimaan lainnya, Hamenang dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP baru sebagaimana disampaikan KPK.

KPK juga mengenakan ketentuan pidana terkait pemberian suap kepada Hamenang dan Amin Wahyu Utomo, serta pasal mengenai penerimaan suap kepada Ahmad Luthfi dalam perkara dugaan suap audit BPK tersebut.

Seluruh perkara tersebut kini berada dalam proses hukum di KPK. Penetapan tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta pertanggungjawaban masing-masing pihak. [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.