JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rokok elektrik atau vape tak lagi sekadar dipersoalkan dari sisi gaya hidup dan kesehatan. Dugaan pemanfaatannya sebagai sarana penyalahgunaan narkotika kini mendorong desakan pelarangan yang lebih tegas, termasuk dari Wakil Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Saiful Chaniago.
Saiful mendukung usulan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar peredaran vape dilarang di Indonesia. Ia menilai, potensi penyalahgunaan cairan vape untuk memasukkan zat terlarang menjadi ancaman serius, terutama bagi kalangan anak muda.
“Ini bukan soal gaya hidup, ini soal keselamatan generasi bangsa. Vape hari ini telah menjadi pintu masuk narkoba, obat-obatan terlarang, dan zat berbahaya yang dikemas secara modern dan menarik bagi anak muda. Negara tidak boleh kalah dengan industri yang merusak,” tegas Saiful, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Saiful, peredaran vape yang semakin luas, termasuk di kalangan pelajar dan mahasiswa, perlu mendapat perhatian serius. Ia mengingatkan, anggapan bahwa rokok elektrik lebih aman daripada rokok konvensional tidak boleh membuat masyarakat mengabaikan risiko kecanduan nikotin maupun kemungkinan penyalahgunaan cairannya.
Ia menyoroti dugaan penggunaan liquid vape yang dicampur zat narkotika, termasuk ganja sintetis. Karena itu, Saiful menilai larangan perlu dipertimbangkan sebagai langkah perlindungan terhadap generasi muda.
“Kapolri sudah melihat ancaman nyata. Banyak kasus liquid vape yang dicampur narkotika jenis baru. Kalau ini tidak dilarang total, kita sedang membiarkan bom waktu meledak di tengah-tengah pemuda kita,” ujarnya.
Saiful, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Merah Putih, mengaku khawatir terhadap dampak penyalahgunaan vape bagi generasi mendatang.
“Saya sebagai orang tua dan dan yang peduli pada energi masa depan bangsa, sangat khawatir,” lanjutnya.
Ia mengajak tokoh agama, tokoh pemuda, orang tua, serta masyarakat luas mendukung upaya perlindungan anak muda dari penyalahgunaan narkotika. Menurut dia, langkah tersebut perlu disertai aturan yang jelas dan penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat dalam peredaran ilegal.
“Larang vape berarti kita selamatkan paru-paru anak-anak kita, selamatkan moral mereka, dan selamatkan masa depan Indonesia Emas 2045. Jangan beri ruang bagi industri yang mencari untung di atas penderitaan anak bangsa,” jelas Komisaris Utama PT PLN Energi Gas tersebut.
Saiful juga meminta kementerian terkait segera menindaklanjuti wacana pelarangan dengan regulasi yang tegas. Ia berharap penindakan hukum dapat dilakukan tanpa pandang bulu terhadap produsen maupun distributor ilegal.
Kapolri Minta MUI Keluarkan Fatwa
Wacana pelarangan vape sebelumnya disampaikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto saat berkunjung ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Suyudi meminta MUI Pusat mempertimbangkan penerbitan fatwa haram atau rekomendasi keagamaan terkait penggunaan vape. Permintaan itu didasarkan pada kekhawatiran terhadap penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika berbentuk cair.
Suyudi, yang pernah menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), menyoroti perubahan modus peredaran narkotika. Menurut dia, penyalahgunaan zat terlarang kini tidak hanya berkaitan dengan bentuk padat, tetapi juga cairan, termasuk sabu cair dan ekstrak ganja cair yang disebut masuk ke Indonesia melalui penyelundupan.
Ia bahkan mengaitkan ancaman tersebut dengan konsep perang terselubung atau proxy war. Suyudi menduga jaringan internasional sengaja memanfaatkan narkotika untuk merusak masa depan bangsa.
Sebagai pembanding, ia menyinggung Perang Candu pada abad ke-19, ketika ketergantungan terhadap zat adiktif disebut turut melemahkan kekuatan besar dunia.
“Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua,” ujarnya.
Suyudi juga menyampaikan bahwa usulan pelarangan vape disebut telah mendapat sambutan baik dari Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyebut kebijakan pelarangan vape telah diterapkan di lebih dari 90 negara, termasuk Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam.
Menurut Suyudi, fatwa MUI yang disertai regulasi resmi pemerintah diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika dan risiko kesehatan jangka panjang.
“Karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” tegasnya.
Meski demikian, wacana pelarangan vape tersebut masih perlu dibedakan dari kebijakan resmi yang telah berlaku. Dalam pernyataannya, Kapolri mendorong dukungan MUI untuk memperkuat upaya pencegahan, sementara Saiful Chaniago menyuarakan dukungan terhadap larangan secara menyeluruh. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















