Beranda Umum Nasional Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP, Pasal yang Buka Jalan Gibran Jadi Sorotan

Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP, Pasal yang Buka Jalan Gibran Jadi Sorotan

tampak depan gedung KPU RI | facebook

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Proses lahirnya aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024 kembali dipersoalkan. Kali ini, sorotan diarahkan pada dugaan pelanggaran etik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pengaduan tersebut menyoroti penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya ketentuan yang membuka jalan bagi calon wakil presiden yang tidak memiliki ijazah SMA dari sekolah asing di luar negeri untuk tetap memenuhi persyaratan pencalonan apabila memiliki ijazah perguruan tinggi.

Themis Indonesia Law Firm bersama Yayasan Dewi Keadilan menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyusunan aturan tersebut. Mereka menduga ada pasal yang tiba-tiba muncul dalam tahap harmonisasi, meski tidak tercantum dalam proses uji publik maupun rapat dengar pendapat (RDP).

Associate Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan pengaduan itu disampaikan ke kantor DKPP di Jakarta, Jumat (9/10/202).

“Pada siang hari ini kami ke DKPP untuk melakukan proses pengaduan terkait dengan beberapa tindakan yang dilakukan oleh KPU RI dan Bawaslu RI terkait dengan proses penerbitan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden,” ujar Ibnu.

Menurut dia, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut isi peraturan, melainkan juga proses pembentukannya yang dinilai perlu dipertanggungjawabkan secara etik.

Ibnu menuding terdapat pasal yang diselundupkan dalam penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal itu, menurutnya, tidak muncul dalam tahapan pembahasan sebelumnya, tetapi justru masuk ketika aturan menjalani proses harmonisasi.

Baca Juga :  Pendukung Gibran Rayakan Putusan MK, Denny Indrayana: Mereka Tak Tahu Gibran Dilucuti

“Di mana dalam proses uji publik, kemudian RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan kemudian apa yang telah diharmonisasi itu hal yang sangat berbeda. Bahkan, pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada,” katanya.

KPU Disebut Mengaitkan Pasal dengan Rekomendasi Kementerian

Ibnu juga menyinggung fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai asal-usul ketentuan tersebut. Dalam persidangan, KPU disebut menyatakan bahwa Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 merupakan rekomendasi Kementerian Pendidikan. Namun, menurut Ibnu, kementerian yang dimaksud membantah pernah memberikan rekomendasi tersebut.

Perbedaan keterangan itu, kata dia, perlu dijelaskan secara terbuka oleh penyelenggara pemilu.

“Artinya, hal-hal yang demikian perlu kejelasan dan kami meminta kejujuran dari penyelenggara pemilu terkait dengan hal ini,” ucapnya.

Ketentuan yang dipersoalkan itu berbunyi:

“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”

Pasal tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

MK Tak Diskualifikasi Gibran

Persoalan pencalonan Gibran kembali mencuat setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam.

Baca Juga :  Usai Putusan MK, PDIP Dorong Gibran Mundur, PSI: Dulu Mereka yang Mencalonkan Sejak Pilkada Solo  

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. MK juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden RI.

Meski demikian, MK menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Para pemohon dalam perkara itu berasal dari sejumlah pihak, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Laporan ke DKPP kini menempatkan proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai persoalan etik yang kembali diminta untuk diperiksa. Substansi pengaduan tersebut menitikberatkan pada dugaan ketidaksesuaian tahapan pembahasan serta perbedaan keterangan mengenai pihak yang merekomendasikan ketentuan pencalonan tersebut. [*]   Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.