JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Anggap Asimilasi Berdampak Buruk, Yayasan Mega Bintang Gugat Kemenkumham

Wakil Ketua Yayasan Mega Bintang, Rus Utaryono (kanan). Foto: JSNews/Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEW.COM – Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkunham) menjalankan program asimilasi narapidana mendapat kritikan tajam. Banyaknya tindak kriminalitas yang justru dilakukan eks narapidana program itu dinilai menjadi masalah baru.

Contoh konkret terjadi di wilayah hukum Kota Solo di mana dua mantan narapidana berulah. Dua kasus pencurian masing-masing di daerah Nayu dan Banjarsari jadi kasus yang kini ditangani Polresta Surakarta.

Kemenkumham akhirnya digugat para advokad yang tergabung dalam Yayasan Mega Bintang Kota Solo. Gugatan terkait Permenkumham No.10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Solo pada Kamis (23/04/20) itu menunut Permenkumham No.10/2020 dihentikan atau dicabut.

Baca Juga :  Fix, Partai Gerindra Akan Usung Gusti Bhre Jadi Calon Walikota Solo

Wakil Ketua Yayasan Mega Bintang, Rus Utaryono kepada awak media menjelaskan, adanya asimilasi justru menimbulkan keresahan cukup luas di masyarakat.

“Karena dalam perkembangan yang terjadi, justru narapidana yang dibebaskan ini kembali berulah. Tentu menimbulkan keresahan di masyarakat, sehingga kami minta kebijakan itu dicabut,” tegas Rus Utaryono.

Pria yang juga politisi asal Sragen itu memaparkan, kasus itu membuat masyarakat mendapat tekanan besar baik fisik dan psikologis. Pertama, masyarakat sudah menghadapi tekanan menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Bertemu PKS, Diah Warih Jajaki Poros Ketiga di Pilkada Solo

“Sekarang tambah ketakutan-ketakutan kriminal di berbagai tempat. Sekarang banyakjalan ditutup, rakyat berjaga malam secara berkumpul. Ini jauh dari social distancing imbauan pemerintah,” jelasnya.

Kuasa Hukum Penguggat, Sigit Sudibyanto menambahkan, sejatinya program asimiliasi harus melalui berbagai tahapan sebelum dilepas ke masyarakat. Namun saat ini, yang terjadi justru menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kami meminta tergugat meninjau atau merevisi Permenkumham itu. Gugatan ini sebagai langkah yang diatur oleh Undang-Undang karena kami sebagai warga negara. Mungkin usai gugatan, Kemenkumham dapat melacak para nara pidana yang dibebaskan dengan berbagai persyaratan karena tidak seluruh napi berbuat kriminal lagi,” papar Sigit.(Prabowo)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com