JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sehari Sebelum Pelantikan Pegawainya Jadi ASN, KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice untuk Harun Masiku

Harun Masiku. facebook.com / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sehari jelang pelantikan pegawainya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat  National Central Bureau Interpol Indonesia, Senin (31/5/2021).

Surat tersebut pada intinya meminta penerbitan red notice untuk buron Harun Masiku. KPK menyatakan permintaan itu sebagai upaya untuk bisa menemukan mantan politikus PDIP tersebut.

“Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga :  Gila-gilaan! UKT Mahasiswa Naik dari Rp 9 Juta Menjadi Rp 52 Juta, BEM Unsoed Pun Gelar Unjukrasa

Dengan ditemukannya Harun, kata dia, diharapkan proses penyidikan dapat segera selesai. Ali tak menjelaskan lebih jauh apakah ada dugaan Harun telah berada di luar negeri.

Sebab, penerbitan red notice biasanya dilakukan untuk mencari buronan di luar negeri.

Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal.

Bila disetujui, Sekretaris Jenderal Interpol akan merespons dengan mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh negara anggota interpol soal permintaan itu.

Baca Juga :  Ditawari Menteri Emoh, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim Saja

Sebelumnya, penyelidik KPK Harun Al Rasyid mengatakan Harun Masiku sedang berada di Indonesia.

Ia mengatakan tidak bisa melaporkan keberadaan Harun Masiku di Indonesia lantaran telah diminta untuk menyerahkan tanggung jawab ke atasan setelah tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan yang kontroversial.

“Jadi saya enggak bisa ngelaporin,” kata Harun seperti dikutip dari program Mata Najwa yang tayang pada 28 Mei 2021.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com