SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hati hati bagi pemilik sepeda motor lawas. Ternyata ada salah satu kelemahannya yang malah menjadi incaran pencuri.
Kelemahan itu ada di bagian aki. Pada motor jahitan tahun lawas posisi aki ada di bagian samping sepeda motor. Sehingga bakal memudahkan si tangan panjang menggondolnya.
Melansir tribratanews, Minggu (26/9/2021), Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis aki motor. Pelaku berinisial S, (35), warga Dukuh Tegalpare RT 1 RW 8, Desa Kingkang, Kecamatan Wonosari, Klaten.
Pelaku S sendiri mengaku sengaja mengincar sepeda motor tahun lama. Karena aki berada di bodi samping motor sehingga mudah dibongkar. S mengaku aki hasil curian kemudian dijual.
“Saya hanya mengambil akinya, belum pernah mencuri motor,” ujar dia.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan pelaku hanya mengincar aki. Tidak sekaligus mencuri motornya.
Kapolres menerangkan, pelaku berhasil ditangkap saat mencuri aki motor di area persawahan samping Perum Puri Amarta di Tambak Segaran RT 3 RW 5, Kelurahan Banmati, Kecamatan Sukoharjo pada 21 September 2021. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan peralatan seperti obeng, tang, kunci pas ukuran 10-12.
Saat mencari sasaran, korban menggunakan sepeda motor Honda GL 100 dengan nopol AD 2328 LT. Sebelum ketahuan warga, pelaku sempat mengambil empat aki motor yang tengah diparkir di pinggir jalan area persawahan.
Namun, saat hendak mencuri aki ke-5 sekitar pukul 11.45 WIB, pelaku ketahuan pemilik sepeda motor hingga akhirnya ditangkap warga.
“Saat ketahuan itu, pemilik motor sempat bertanya pada pelaku apakah anggota TNI, karena pelaku mengenakan kaos doreng hijau, membawa ransel doreng, dan dijawab ya anggota sembari berdiri memegang HT,” ujar Kapolres.
Pemilik motor kemudian meminta KTP pelaku yang tidak diberikan oleh pelaku hingga korban memanggil sejumlah warga lainnya. Oleh warga, kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sukoharjo. Dari pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti seperti motor pelaku, obeng, tang, kunci pas ukuran 10-12, HT, dan lima unit aki sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Aris