Beranda Daerah Wonogiri 153 Napi Lapas Wonogiri Dapat Remisi HUT KE81RI

153 Napi Lapas Wonogiri Dapat Remisi HUT KE81RI

Napi
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno bersama warga binaan Lapas Wonogiri. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Momen HUT KE81RI membawa kabar berbeda dari Lapas Kelas IIB Wonogiri. Sebanyak 153 warga binaan mendapatkan Remisi Umum 2026, dengan besaran pengurangan masa pidana yang berbeda sesuai ketentuan.

Remisi tersebut diserahkan Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, Senin (17/8/2026), dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan turut dihadiri jajaran Forkopimda Wonogiri, termasuk Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim dan Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Hery Soemantri. Kedatangan Bupati disambut Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Wonogiri Yudha Nugraha Septiawan bersama jajaran pejabat dan petugas Lapas Kelas IIB Wonogiri.

Di hadapan jajaran Lapas Wonogiri, Bupati Setyo Sukarno membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mengenai pemberian Remisi Umum bagi narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan.

Secara nasional, pemerintah memberikan Remisi Umum 2026 kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan.
Sementara di Wonogiri, ada 153 warga binaan yang mendapatkan remisi.

Baca Juga :  Bayar PBB Pakai QRIS Dapat Minyak Goreng

“Bagi narapidana, remisi menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga setelah kembali ke masyarakat mampu hidup mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana,” demikian sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Bupati Setyo Sukarno.

Di Lapas Kelas IIB Wonogiri, remisi diberikan dalam kategori Remisi Umum I maupun Remisi Umum II. Besarannya disesuaikan dengan masa pidana dan pemenuhan persyaratan masing-masing warga binaan.

Remisi Umum II menjadi bagian yang menarik perhatian karena penerimanya dapat memperoleh pengurangan masa pidana hingga berujung pada kebebasan, sesuai keputusan dan ketentuan yang berlaku.

Pemberian remisi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1435.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026.

Bagi pemerintah, remisi bukan hanya soal memangkas masa hukuman. Ada tujuan yang lebih besar, yakni mendorong warga binaan mengikuti pembinaan, meningkatkan keterampilan, serta menyiapkan diri sebelum kembali ke lingkungan masyarakat.

Baca Juga :  Api Mendadak Membesar di Samping Kantor Dinas Pertanian Wonogiri, Penanganan Hanya Butuh 15 Menit

Hal tersebut juga berlaku bagi Anak Binaan. Pengurangan masa pidana menjadi kesempatan untuk memperbaiki diri, mengejar pendidikan maupun cita-cita, dan menata masa depan.

Momentum kemerdekaan akhirnya memiliki makna berbeda di balik tembok Lapas Wonogiri. Bagi 153 warga binaan penerima remisi, berkurangnya masa pidana menjadi kesempatan untuk mempercepat langkah menuju kehidupan baru—dengan satu tuntutan utama: jangan kembali mengulangi kesalahan yang sama. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.