Beranda Umum Nasional KPU Sebut Gugatan Ijazah Gibran Masuk Pamkzulan, KIPP: Ini Soal Syarat Pencalonan

KPU Sebut Gugatan Ijazah Gibran Masuk Pamkzulan, KIPP: Ini Soal Syarat Pencalonan

Foto ilustrasi | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satu perkara, dua tafsir. Di tengah persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru berseberangan dalam menentukan rezim hukum yang tepat untuk perkara tersebut.

KPU menilai gugatan yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran telah masuk wilayah pemakzulan. Sebaliknya, KIPP menegaskan perkara tersebut sejak awal masih berada dalam ranah pemilihan umum, khususnya menyangkut keabsahan syarat pencalonan dan kemungkinan konsekuensi diskualifikasi.

Perbedaan tafsir itu menjadi salah satu titik penting dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan KIPP bersama Partai Ummat, advokat Integrity Law Firm Denny Indrayana, serta Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia ke MK.

Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia Brahma Aryana mengatakan, dasar hukum yang digunakan pemohon adalah kewenangan MK sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, yakni memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Menurut Brahma, konstruksi perkara yang diajukan tidak bertumpu pada mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

“Kita enggak masuk ke dalam arena impeachment. Kita masuknya ke ranah atau ke rezim masih ke dalam rezim pemilu,” kata Brahma dalam konferensi pers KIPP di Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Brahma menjelaskan, persoalan yang dibawa ke MK bukan mengenai kondisi seorang pejabat yang pada awalnya memenuhi persyaratan kemudian kehilangan persyaratan tersebut setelah menduduki jabatan.

Ia membedakan persoalan tersebut dengan dalil yang diajukan KIPP. Menurut dia, yang dipersoalkan justru menyangkut dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pencalonan sejak awal proses pemilu.

Karena itu, istilah yang dianggap lebih tepat oleh KIPP bukan pemakzulan, melainkan diskualifikasi terhadap pencalonan yang sejak awal dinilai bermasalah.

Baca Juga :  Kasus KM Virgo Transport 8 Naik Penyidikan, Nakhoda dan 3 Orang Perusahaan Ditahan

“Jadi kita uji di sini adalah bukan soal nomenklatur impeachment-nya, tapi nomenklatur masalah diskualifikasi. Jadi bukan tidak orang ini bukan tidak lagi memenuhi syarat ketika terbukti tapi memang orang ini tidak pernah memenuhi syarat sejak awal pencalonan,” ujar Brahma.

KIPP pun telah menyiapkan argumentasi mengenai konsekuensi konstitusional apabila MK nantinya mengabulkan permohonan tersebut.

Brahma merujuk Pasal 8 ayat 2 UUD 1945 yang mengatur mekanisme apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden. Dalam kondisi tersebut, Presiden mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada MPR untuk kemudian dipilih oleh lembaga tersebut.

Dengan demikian, menurut KIPP, apabila terdapat konsekuensi terhadap jabatan Wakil Presiden akibat putusan MK, mekanismenya tetap dapat ditempatkan dalam kerangka ketatanegaraan yang telah diatur konstitusi, tanpa harus terlebih dahulu memasukkannya sebagai perkara impeachment.

“Jadi clear di situ kami enggak berada dalam rezim impeachment, tapi di rezim pemilu sesuai dengan kewenangan MK dalam pasal 24C, dan ketika itu terjadi, maka masuk mekanisme Pasal 8 Ayat 2 Konstitusi kita,” ucap Brahma.

Brahma mengatakan, dalil permohonan KIPP dibangun berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Pokok persoalannya, kata dia, adalah apakah persyaratan pencalonan Gibran telah terpenuhi sejak awal proses pencalonan dalam Pilpres 2024.

KPU Sebut Masuk Ranah Pemakzulan

Pandangan KIPP tersebut berseberangan dengan posisi KPU sebagai pihak yang memberikan jawaban dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan MK pada Rabu, 23 September 2026, kuasa hukum KPU, Julfadi, menyatakan gugatan yang meminta pencalonan Gibran dinyatakan tidak sah telah memasuki wilayah pemakzulan.

“Dalam pokok permohonan, permohonan para pemohon masuk dalam kategori pemakzulan,” kata Jufaldi saat sidang perkara tersebut di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 23 September 2026.

KPU berpendapat, persoalan kewenangan menjadi krusial karena perkara yang diajukan telah berlangsung lebih dari dua tahun setelah Pemilu 2024. Menurut KPU, kewenangan MK dalam menangani sengketa hasil pemilu memiliki batas yang telah ditentukan undang-undang.

Baca Juga :  Buntut Putusan MK, Gibran dan Kemendikdasmen Dilaporkan ke Bareskrim

Dalam pandangan KPU, persoalan tersebut tidak dapat kembali ditempatkan sebagai sengketa hasil pemilu apabila objek yang dipersoalkan berkaitan dengan Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan serta dilantik.

KPU kemudian mengaitkannya dengan ketentuan konstitusi mengenai pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.

“Jika telah ditetapkan melalui pelantikan presiden dan wakil presiden, maka konstitusi memberikan mekanisme pemakzulan sebagaimana Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Jufaldi.

KPU juga menegaskan bahwa proses pemakzulan tidak dapat langsung diajukan kepada MK. Ada tahapan konstitusional yang harus dilalui, termasuk proses di DPR sebelum perkara tersebut sampai ke MK.

Dengan demikian, titik perdebatan perkara ini bukan hanya menyangkut substansi syarat pencalonan Gibran, tetapi juga menyentuh pertanyaan mendasar mengenai di mana batas antara sengketa pemilu dan mekanisme pemakzulan ketika persoalan syarat pencalonan baru dipersoalkan setelah pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilantik.

Perbedaan posisi KIPP dan KPU tersebut pada akhirnya menempatkan MK pada posisi penting untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana perkara tersebut harus ditempatkan dalam kerangka hukum tata negara dan rezim pemilu. [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.