Beranda Umum Nasional Kasus KM Virgo Transport 8 Naik Penyidikan, Nakhoda dan 3 Orang Perusahaan...

Kasus KM Virgo Transport 8 Naik Penyidikan, Nakhoda dan 3 Orang Perusahaan Ditahan

ilustrasi / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penanganan kecelakaan KM Virgo Transport 8 memasuki babak baru. Polisi tidak hanya membidik orang yang berada di balik kemudi kapal, tetapi juga mulai menyeret pihak perusahaan ke dalam pusaran perkara.

Dalam perkembangan penyidikan, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahan seluruhnya. Mereka terdiri atas seorang nakhoda serta tiga orang yang memiliki posisi di perusahaan pelayaran PT Virgo Karya Shipping.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan langkah tersebut.

“Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” kata Trunoyudo di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Satu-satunya tersangka dari unsur awak kapal adalah AY, nakhoda KM Virgo Transport 8. Ia telah ditahan lebih dahulu sejak 25 September 2026.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari lingkungan perusahaan yang mengelola pelayaran tersebut. Mereka masing-masing LBA yang menjabat agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR yang merupakan General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping.

Ketiganya mulai menjalani penahanan pada 4 Oktober 2026.

Menurut Trunoyudo, penetapan empat tersangka tersebut tidak semata-mata didasarkan pada posisi atau jabatan mereka. Penyidik menyusun konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang mengarah pada dugaan adanya kelalaian maupun keterlibatan dalam kecelakaan tersebut.

Baca Juga :  KPK Sita Rp 800 Juta dari Pihak Hercules dalam Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal,” kata dia.

Polisi pun menggunakan sejumlah ketentuan pidana untuk menjerat para tersangka. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP.

Selain itu, penyidik juga menggunakan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada persoalan teknis saat kapal beroperasi. Polisi juga sedang menelusuri apakah terdapat tanggung jawab atau peran pihak perusahaan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan.

“Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” jelasnya.

Keempat tersangka kini ditempatkan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Rutan Dit Tahti) Polda Kalimantan Selatan.

Baca Juga :    Putusan MK: Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Untuk AY, masa penahanan berlangsung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026. Sedangkan LBA, RH, dan YR menjalani penahanan sejak 4 Oktober hingga 23 Oktober 2026.

Kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026 tersebut menimbulkan korban meninggal dunia dan luka-luka, selain kerugian materi. Peristiwa itu sekaligus kembali menyoroti persoalan keselamatan pelayaran, termasuk sejauh mana tanggung jawab tidak hanya berada di tangan awak kapal, tetapi juga pada pihak perusahaan yang berada di balik pengoperasian kapal.

Dengan ditetapkannya empat tersangka, penyidikan kini memasuki tahap yang lebih serius untuk mengurai rangkaian dugaan kelalaian, keterlibatan, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam kecelakaan tersebut. [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.