JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Muncul Istilah Mutasi Perangkat Desa di Perbup. Pansus DPRD: Ini Dagelan Apa Lagi?

Suasana sosialisasi Perda dan Perbup Perangkat Desa yang dihadiri 196 Kades oleh bupati dan Muspida di Aula Sukowati yang berlangsung gayeng dan memanas, Senin (26/2/2018). Foto/Wardoyo
   
Suasana sosialisasi Perda dan Perbup Perangkat Desa yang dihadiri 196 Kades oleh bupati dan Muspida di Aula Sukowati yang berlangsung gayeng dan memanas, Senin (26/2/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN – Peraturan Bupati (Perbup Nomor 10 tahun 1018 Tentang tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2017 tentang Perangkat Desa kembali menuai polemik. DPRD menilai selain melanggar kesepakatan dan hasil pembahasan dengan Panitia Khusus (Pansus), munculnya penataan dan mutasi yang diberi ruang untuk mengisi posisi Carik dinilai janggal dan patut dipertanyakan.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Sragen Fathurahman, Selasa (27/2/2018). Ia yang saat itu menjadi wakil ketua Pansus Perda Perdes menyampaikan ketika pansus perangkat desa ada kesepakatan bahwa proses perda tidak mengatur sampai penataan carik. Namun ia kaget ketika Perbup disahkan,  muncul poin yang dinilai melanggar aturan,  seperti penataan Carik atau Sekdes dan mutasi perangkat desa.

”Sekarang di Perbup menjadi lucu, awal ada penataan, setelah itu mutasi, baru pengisian. Lha konteks mutasi ini yang kita pertanyakan. Ini dagelan apa lagi,” ujarnya, Selasa (27/2/2018).

Lebih aneh lagi saat ini perangkat desa dipaksakan untuk mutasi sampai ketingkat carik. Dengan mutasi ini otomatis dari luar perangkat desa tidak bisa masuk menjadi carik.

Baca Juga :  Adik Kandung Bupati Sragen Untung Wibowo Sukawati Mengambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sragen 2024 di Kantor DPC PDI Perjuangan

”Masih ada celah kalau setelah mutasi ini, harapannya Carik ini dilakukan pengisian dengan sistem terbuka, bukan mutasi seperti ini,” ujarnya.

Dia menyampaikan dengan sistem seleksi terbuka tanpa mutasi, dia menyampaikan banyak SDM yang mampu. Dia berharap kedepan pihak ketiga yang terlibat dalam mutasi maupun pengisian dapat bekerja dengan jujur.

“Kami akan melakukan pengawasan lebih ketat untuk mutasi ini, jangan sampai ada intervensi kalau sampai ada kaur yang gak ngerti opo-opo jadi carik,” ujarnya.

Selain itu,  Fathur menyampaikan tidak ada sistem terencana yang baik dari penataan perangkat desa ini. Seperti penataan SOTK 5-9 Maret. Mutasi 19 maret sampai awal mei. Baru penjaringan tanpa penjadwalan yang pasti.

”Kalau proporsional harusnya dijadwalkan sekalian, saya tidak tahu nanti hiruk pikuknya seperti apa. Tapi kalau tetap lanjut,  ya monggo saja. Saya melihat sebenarnya itu justru bom waktu yang bisa menyulut konflik,” tuturnya.

Baca Juga :  Pertama Dilakukan Halal Bihalal Lembaga Pendidikan Ma'Arif NU Kabupaten Sragen Diikuti Ratusan Orang dari 33 Lembaga

Menyikapi polemik soal Perda dan Perbup Perangkat Desa,  Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati sebelumnya mengatakan soal pelibatan pihak ketiga hal itu tidak masalah yang penting ada MoU antara Pemkab dengan pihak lembaga atau universitas.

“Nanti tinggal ditindaklanjuti dengan PKS oleh masing-masing desa. Boleh nanti silahkan dipilih dan dibicarakan,  itu kewenangan desa,” ujarnya kepada wartawan usai sosialisasi.

Perihal uji kompetensi,  hal itu semata-mata untuk menilai secara obyektif kualitas calon Perdes sehingga bisa diperoleh Perdes yang baik. Sebab diakuinya selama ini banyak keluhan soal kualitas Perdes yang dianggap gagap teknologi.

“Makanya nanti materi uji kompetensinya include IT,  pengetahuan dasar dan pemerintahan dan sebagainya. Makanya mulai dari awal rekrutmen memang mengisyaratkan harus seperti itu.  Lewatnya mana, ya uji kompetensi itu, ” terangnya.  Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com