JAKARTA– Calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS) yang telah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) ternyata tak secara otomatis dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait sejumlah peserta seleksi CPNS Tahun Anggaran (TA) 2017 yang lulus tes pada kementerian/lembaga yang membuka lowongan CPNS TA 2017 telah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai CPNS.
Diantaranya CPNS pada Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama dan Kementerian Pertanian. Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan melalui rilisnya mengatakan melalui siaran pers yang diterima, BKN menyampaikan bahwa tidak secara otomatis CPNS yang telah mengantongi NIP dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia menyampaikan terdapat beberapa ketentuan dan kualifikasi bagi CPNS yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai PNS. Yakni sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS:
- Pasal 34 ayat (1) sampai (5):
(1) CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun,
(2) Masa percobaan yang dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan,
(3) Masa prajabatan meliputi proses pendidikan dan pelatihan,
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com