JAKARTA– Calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS) yang telah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) ternyata tak secara otomatis dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait sejumlah peserta seleksi CPNS Tahun Anggaran (TA) 2017 yang lulus tes pada kementerian/lembaga yang membuka lowongan CPNS TA 2017 telah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai CPNS.
Diantaranya CPNS pada Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama dan Kementerian Pertanian. Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan melalui rilisnya mengatakan melalui siaran pers yang diterima, BKN menyampaikan bahwa tidak secara otomatis CPNS yang telah mengantongi NIP dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia menyampaikan terdapat beberapa ketentuan dan kualifikasi bagi CPNS yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai PNS. Yakni sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS:
- Pasal 34 ayat (1) sampai (5):
(1) CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun,
(2) Masa percobaan yang dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan,
(3) Masa prajabatan meliputi proses pendidikan dan pelatihan,
(4) Proses pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul
dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang,
(5). Pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti 1 (satu) kali.
- Pasal 36 :
1) Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:
a. Lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada pasal 34
b. Sehat jasmani dan rohani
(2) Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Lebih lanjut menurut penjelasannya, bagi CPNS yang tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tersebut, dapat diberhentikan sebagai CPNS.
Lebih jauh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, pasal 37 ayat (2) intinya menyebutkan CPNS dapat pula diberhentikan apabila :
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri,
b. Meninggal dunia,
c. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat,
d. Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar,
e. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan
hukum tetap,
f. Menjadi anggota dan pengurus partai politik,
g. Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS. Tribunnews