JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bawa Sejumlah Bukti, Fahri Hamzah Laporkan Presiden PKS, Sohibul Iman ke Polisi

   
Tribunnews

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah akan melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya, pada pukul 13.00 wib, Kamis, (8/3/2018). Fahri mengatakan dalam laporannya nanti tim kuasa hukumnya ‎membawa sejumlah bukti dokumen yang mendukung pelaporan.

‎”Ada berapa dokumen cetak maupun elektronik ya. bentuk video dan sebagainya, sudah disiapkan oleh tim lawyer saya jadi kalau di atas kertas itu sih buktinya cukup lengkap lah,” ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Fahri mengatakan alasan melaporkan Sohibul karena diduga melakukan pemalsuan, pemufakatan jahat, serta pencemaran nama baik yang menyebabkan dirinya dipecat dari PKS. Fahri sendiri menggap Sohibul merupakan aktor utama dibalik pemecatan dirinya dari PKS.

Baca Juga :  Tragedi Laka Maut Subang, Bus Putera Fajar Diduga Ubah Spesifikasi dari Bus Biasa ke High Decker, KNKT: Pengaruhi Keseimbangan

“Jadi bisa dibilang dia menjadi meskipun saya ga katakan dia aktor kuncinya tapi yang di atas kertas melakukan begitu banyak keputusan ya Sohibul Iman‎,” katanya.

Perseteruan antara PKS ‎dan Fahri Hamzah berawal sejak 2016 lalu. Badan Penegak Disiplin organisasi (BPDO) PKS memproses kinerja Fahri sebagai pimpinan DPR karena cenderung membela Setya Novanto dalam ‘Kasus Papa Minta Saham’.

Majelis Tahkim PKS kemuadian memutuskan memecat Fahri pada Maret 2016. Fahri kemudian menempuh jalur hukum dengan menggugat sejumlah pengurus PKS ke pengadilan negeri Jakarta Selatan. Mereka yang digugat yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim PKS Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi.

Baca Juga :  Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Hasto: Cerminan Sikap PDIP

‎Pada Desember 2016 pengadilan kemudian memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.‎ Di tingkat banding Pengadilan tinggi juga kemudian memenangkan Fahri‎.

Putusan pengadilan tersebut membuat Fahri tidak bisa dilengserkan dari kursi wakil Ketua DPR.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com