JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kalau Dipanggil Lagi Masih Tetap Mangkir, Panwaslu Bakal Lakukan Ini untuk Mamah Dedeh

   
Tribunnews

METRO –  Mamah Dedeh mangkir dari panggilan pertama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Panggilan tersebut untuk mengklarifikasi kegiatan pengajian di Bumi Sai Wawai beberapa waktu lalu yang diduga berisi kampanye.

Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Metro Hendro Edi Saputra menjelaskan, pengajian berisi kampanye itu diduga dilakukan tim pasangan calon gubernur Lampung.

“Ya izinnya memang izin kampanye. Legalitasnya memang kampanye. Tapi, yang ingin kita pertanyakan itu kenapa undangannya pengajian? Bukan kampanye. Kan orang tidak tahu, karena undangannya itu berisi pengajian,” kata Hendro Edi, Minggu (4/3/2018).

Karenanya, Panwaslu memanggil Mamah Dedeh selaku pengisi ceramah dalam acara tersebut. Namun sayang, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

Baca Juga :  Sudah 3 Kali Dapat Peringatan Keras, Giliran Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Atas Tindakan Asusila

“Mamah Dedeh tidak hadir. Surat panggilan sudah kita kirimkan,” katanya.

Ia mengaku, pihaknya akan kembali mengirimkan panggilan yang kedua.

Jika kembali tidak hadir, Panwaslu akan melihat kondisi.

Jika memang masih dibutuhkan untuk dimintai keterangan, Mamah Dedeh akan kembali dipanggil. Ia mengaku, pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu Lampung terkait sanksi ataupun status pelanggaran.

“Kami belum bisa memutuskan. Karena itu kita kumpulkan data dengan memanggil pihak-pihak terkait.

Dan tadi kita juga klarifikasi dengan Ketua (Majelis Taklim) Rakhmat Hidayat Metro Umi dan Ismail selaku penanggung jawab,” imbuhnya.

Di bagian lain, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu mengimbau kepada tim sukses atau pun tim kampanye pasangan Calon Gubernur supaya kooperatif selama kampanye.

Baca Juga :  Muncul Rumor Perpecahan di Internal PDIP, Ini Bantahan Hasto

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi, ini memgingat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung telah dimulai sejak 15 Februari hingga 24 Juni 2018.

“Tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU, dan juga mengirimkan surat pemberitahuan tertulis sebelum melaksanakan kampanye kepada Panwaslu,” pesan Fajar, Rabu (28/2).

Menurut dia, itu sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 38 (1) dan Pasal 40 (1).

www.tribunnews.com

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com