JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Duh Gusti.. 6 Buruh dan Petani di Ngrampal Sragen Digerebek Saat Gonggong di Warung

Enam buruh dan petani yang digerebek saat bergonggong di warung Ngrampal, Sabtu (28/7/2018) dinihari. Foto/Wardoyo
   
Enam buruh dan petani yang digerebek saat bergonggong di warung Ngrampal, Sabtu (28/7/2018) dinihari. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Penyakit judi rupanya tak memandang kasta dan strata sosial. Tak hanya mereka yang beruang, yang berpenghasilan pas-pasan pun juga bisa tergiur untuk melakukannya.

Seperti yang dilakukan enam warga di Bibis, Ngarum, Ngrampal ini. Meski hanya berprofesi sebagai buruh dan petani, mereka tetap percaya diri untuk bermain judi dengan taruhan uang.

Sayangnya, hobi mereka justru mengantarkan mereka ke balik jeruji besi. Mereka terkena apes digerebek Polsek setempat pada Sabtu (28/7/2018) dinihari. Enam warga itu digerebek di sebuah warung milik Sarmadi, warga Dukuh Bibis RT 29, Ngarum.

Baca Juga :  Momen Wisuda Akbar Sekolah Tahfidz Kids Balita dan Qur'anic School Center Ar Rahman di Sragen Angkatan ke-8 Ciptakan Anak Penghafal Al Qur'an dan Kebaikan Untuk Indonesia

Keenam warga itu masing-masing bernama Kimanto Tolo (43) buruh asal Bibis RT 25, Sarmadi Sur (46) asal Bibis RT 29, Sagi (60) petani asal Dukuh Ngledok RT 6, Mojorejo, Giyono Pangge (42) asal Dukuh Bibis RT 25, Karto Pawiro Tugimin (87) petani asal Dukuh Bibis RT 25, dan Ratno Kliwon (25) petani asal Dukuh Bibis RT 25.

Mereka ditangkap saat sedang berjudi gonggong di warung Sarmadi yang juga ikut ditangkap. Data yang dihimpun, penggerebekan dilakukan sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Ngrampal, AKP Agus Irianto mengungkapkan penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas judi di warung Sarmadi Sur.

Baca Juga :  Sosok Mahasiswi Cantik di Sragen Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Mungkung: Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Otopsi

Judi diresahkan lantaran tak kenal waktu dan kadang nonstop 24 jam. Berawal dari info itu kemudian dilakukan pengecekan. Saat dicek ternyata benar ada perjudian yang melibatkan keenam tersangka.

“Dari lokasi kejadian, kami mengamankan enam tersangka dengam barang bukti uang tunai Rp 575.00, kartu seliken 2,5 set, ” paparnya.

Atas kasus tersebut, keenamnya diamankan di Mapolsek Ngrampal. Mereka bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com