
KARANGANYAR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, secara resmi mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda). Kedua Raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Pelestarian budaya Jawa dan Raperda tentang Kepemudaan. Pengajuan kedua Raperda ini, disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (07/08/2018).
Dalam pengantar Raperda yang dibacakan Suwarni, dari Fraksi partai Golkar, mengatakan, budaya jawa merupakan salah satu bagian dari kebudayaan yang ada di Indonesia.Budaya Jawa dan masyarakat Jawa, memiliki keunikan tersendiri. Dalam segala tindakan, selalu mengikuti tradisi para leluhurnya.
Namun dalam perkembangannya, tradisi dan nilai-nilai budaya jawa ini, tidak dipelihar dan dilestarikan oleh masyarakat. Kebudayaan peninggalan para leluhur ini, lanjutnya justru tergerus oleh buadaya asing.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com