KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -DPRD Karanganyar, Jateng sedang menggodok sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Bela-Beli Produk Lokal Karanganyar (BBPLK).
Point penting dalam Raperda tersebut, adalah mewajibkan secara melekat seluruh kegiatan birokrasi Pemkab Karanganyar, mulai dari seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), DPRD, Kecamatan, BUMD sampai tingkat Kelurahan wajib melekat menggunakan produk asli Karanganyar guna mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat Karanganyar.
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karanganyar, Joko Pramono mengatakan, Raperda Bela-Beli Produk Lokal Karanganyar atau Raperda BBLK itu didasari pada niatan DPRD Karanganyar untuk turut mensejahterakan rakyat Karanganyar terutama sektor perekonomian.
Untuk itulah DPRD Karanganyar secara resmi menggodok Raperda inisiatif berjudul Raperda Bela-Beli Produk Lokal Karanganyar secara serius untuk selanjutnya dibahas bersama Pemkab Karanganyar.
Adapun cakupan, batasan serta formula tentang jenis produk apa saja yang diwajibkan untuk dipakai, saat ini sedang proses perumusan.
Namun yang pasti, terdapat kategori kebutuhan yang diwajibkan meliputi kebutuhan dalam semua rapat dan kegiatan birokrasi yakni mulai kebutuhan konsumsi (snack, makan, minum) souvenir hingga kebutuhan sewa perlengkapan dan masih banyak lagi.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com