JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pasok Sabu ke LP Sragen, Nurul Arifin dan Ibunya Diamankan di Polres Sragen

AKBP Arif Budiman. Foto/Wardoyo
   
AKBP Arif Budiman. Foto/Wardoyo

 

SRAGENPolres Sragen akhirnya menetapkan wanita paruh baya asal Solo, yang tertangkap membawa enam paket sabu saat membesuk anaknya di  LP Kelas II A Sragen, pekan lalu sebagai tersangka. Selain itu, putranya bernama Nurul Arifin (22) yang berada di LP dan dicurigai sebagai bandar sabu di dalam Lapas, juga ditangkap untuk diproses hukum.

“Saat ini baik ibu maupun anaknya (Nurul Arifin) telah kami tetapkan sebagai tersangka. Ibunya kami jerat dengan pasal sebagai kurir atau pengantar sedangkan Nurul Arifin yang saat ini berstatus sebagai napi LP Sragen, kita tetapkan sebagai tersangka pengedar di dalam lingkungan Lapas Sragen,” papar Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, Selasa (25/9/2018). Selain ibu dan anak itu, saat ini polisi juga tengah memburu oknum pengedar lain yang dicokot oleh Nurul.

Baca Juga :  4 Pemuda Dari Perguruan Silat Keroyok 2 Remaja Disamping Toko Meteor Sragen Kulon

Penangkapan Nurul dan ibunya juga didasarkan atas hasil tes urine yang dilakukan terhadap keduanya. Kapolres menerangkan hasil tes urine menunjukkan Nurul terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Wanita paruh baya yang identitasnya masih disembunyikan itu ditangkap oleh petugas khusus LP Sragen saat membawa enam paket sabu seberat 4, 8 gram. Sabu itu ditemukan dari hasil penggeledahan saat ia hendak membesuk anaknya di LP Sragen.

Baca Juga :  Program Terbaru PLN 2024 Listrik Masuk Sawah Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional Melalui Sektor Pertanian di Sragen

Sabu itu dimasukkan ke dalam botol deodoran Rexona, sedangkan alat hisap bong, disimpan dalam pasta gigi.

Setelah tertangkap, perempuan tua itu langsung diserahkan ke Polres Sragen untuk diproses lebih lanjut. Di hadapan polisi, nenek itu mengaku membawakan sabu atas permintaan anaknya.

Nurul dipenjara dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan vonis selama 2 tahun.

Dari pengakuan Nurul Arifin, ia memesan narkoba kepada salah satu bandar di Solo. Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 132 subsider pasal 114 lebih subsider pasal 112 UU no 35 / 2009 tentang Narkotika. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com