JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Rekonstruksi Air PDAM Merah Darah Digelar di 3 Lokasi

Triawati
   
Triawati

SOLO– Polda Jawa Tengah (Jateng) menggelar rekonstruksi kasus pencemaran air Perusahaan Daerah Air Minuman (PDAM), Sabtu (20/10/2018). Proses rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi berbeda dan melibatkan sejumlah saksi.

Proses rekonstruksi dimulai sekitar pukul 09.45 WIB dengan menghadirkan saksi diantaranya pegawai PDAM, pegawai pabrik dan tukang bangunan yang melakukan penggalian saluran pembuangan. Rekonstruksi ini ditujukan untuk memperdalam penyidikan kasus pencemaran limbah yang membuat air PDAM berubah menjadi merah darah.

Reka adegan air air PDAM merah darah dimulai di lokasi pertama egan rekonstruksi pertama yaitu di tempat pelanggan PDAM. Di mana pelanggan yang mengetahui terjadinya pencemaran air dari limbah pabrik pewarna tekstil yang ada di Jalan Adi Sumarmo, nomor 257, Banyuanyar, Banjarsari solo.

Baca Juga :  Ingin Pulihkan Perekonomian Solo, Nur Hafizin Bakul Mur Baut Pasar Klitikan Daftar Calon Wakil Walikota

Selanjutnya, rekonstruksi dilanjutkan di kawasan pabrik PT Mahkota Citra Lestari. Saksi yang dihadirkan adalah direktur teknik PDAM, Tri Atmojo. Kepada petugas, Tri menerangkan awal mula kecurigaan terkait asal pencemaran tersebut. Selanjutnya, rekonstruksi berpindah di lokasi saluran pembuangan. Saluran ini berada tepat di depan pabrik. Dan saluran inilah yang menjadi penyebab terjadinya pencemaran limbah di saluran PDAM.

Baca Juga :  Santai Hadapi Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Gibran Ngantor Seperti Biasa

Pada adegan ini, memperlihatkan adanya karyawan yang sempat membongkar saluran limbah. Kemudian adegan dilanjutkan di dalam area pabrik. Sayangnya, petugas melarang awak media untuk masuk ke dalam area tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombespol Agus Triatmaja sebelumnya mengatakan, bahwa rekonstruksi ini untuk memperdalam keterangan dan fakta yang sudah didapatkan di lapangan. Dari hasil rekonstruksi ini juga bisa menjadi pertimbangan apakah nantinya ada penetapan tersangka dalam kasus pencemaran tersebut.

“Rekonstruksi ini untuk memperdalam penyidikan kasus pencemaran ini, kalau untuk itu (tersangka) belum,” tukasnya. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com